GazanaPublika.com, Lebak – Peristiwa yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, memicu perhatian publik setelah seorang kepala sekolah menempeleng siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Aksi tersebut kini menuai pro dan kontra, baik dari kalangan pendidikan maupun masyarakat.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menilai tindakan kepala sekolah tersebut sebagai bentuk kedisiplinan yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang humanis.

“Tindakan kepala sekolah menempeleng murid yang kedapatan merokok memang bisa dianggap kontroversial. Meski tujuannya untuk mendisiplinkan, tindakan fisik seperti itu justru bisa berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Eli, Selasa (14/10/2025).

Eli menegaskan, dalam dunia pendidikan sudah ada aturan yang melarang kekerasan fisik terhadap siswa, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut, kata Eli, mengutamakan pendekatan edukatif dan pembinaan yang tidak mengandung unsur kekerasan.

“Guru sebaiknya menggunakan metode pendidikan yang positif — misalnya lewat diskusi, konseling, atau memberi contoh yang baik. Dengan begitu, siswa bisa memahami nilai-nilai moral tanpa harus mengalami trauma,” jelasnya.

Sementara itu, King Badak, tokoh BBP lainnya, menyoroti langkah orang tua yang langsung melaporkan guru ke polisi. Menurutnya, langkah tersebut dapat dimengerti, namun sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah upaya komunikasi dan musyawarah ditempuh.

“Kalau orang tua merasa anaknya diperlakukan tidak adil, tentu wajar mereka bereaksi. Tapi sebaiknya, langkah pertama adalah komunikasi dengan pihak sekolah, minta penjelasan, dan cari solusi bersama,” terang King.

Ia menambahkan, orang tua bisa mengajukan komplain formal kepada sekolah atau meminta mediasi dari Dinas Pendidikan sebelum membawa perkara ke ranah hukum. Melaporkan guru ke polisi, kata King, hanya layak dilakukan bila terdapat bukti kuat mengenai kekerasan serius dan pihak sekolah tidak merespons dengan baik.

“Tidak baik juga jika langsung melapor ke polisi. Itu bisa merusak hubungan antara guru, orang tua, dan sekolah, padahal semua pihak seharusnya sama-sama mendidik anak,” ujarnya.

Eli Sahroni pun menutup dengan seruan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah dan restoratif, bukan dengan pendekatan hukum yang justru memperlebar konflik.

“Restorative justice adalah cara paling bijak. Kedua belah pihak perlu duduk bersama mencari jalan tengah. Tujuannya bukan saling menghukum, tapi memperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (Dilah)

Redaksi

Exit mobile version