GazanaPublika.com, Lebak — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di lokasi proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, semakin menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan seorang pemasok solar subsidi berinisial E, warga Lebak yang berdomisili di Bogor, telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat penegak hukum di sekitar lokasi proyek. Dalam proses pemeriksaan, petugas disebut menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok untuk kepentingan aktivitas proyek.
Selain pemasok solar, beredar pula informasi bahwa Kepala Desa Margatirta berinisial M turut dimintai keterangan oleh penyidik. Pemanggilan tersebut disebut masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman terkait dugaan pemanfaatan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Seorang aktivis Banten yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ” Betul di panggil di minta keterangan penyidik Tipider tentang solar yang di gunakan oleh proyek KCU Margatirta,tapi sebatas di minta keterangan tentang solar ”

Menanggapi perkembangan tersebut, aktivis Banten Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak menilai langkah pemanggilan oleh Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan proses hukum sedang berjalan secara serius.

“Tidak mungkin Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi, lalu menghentikan penyidikannya tanpa kejelasan. Proses hukum pasti berjalan sesuai mekanisme,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Minggu (08/02/2026).

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Eli Sahroni juga menyatakan bahwa dugaan kasus solar subsidi ini, apabila terbukti, berpotensi menambah catatan persoalan hukum yang menyeret nama Kepala Desa Margatirta dalam kaitannya dengan aktivitas di area PT KCU.

“Kasus ini akan di kawal oleh kami agar penyidikanya tuntas hingga ke persidangan,” king badak dalam keteranganya. (Red)

Redaksi

Exit mobile version