Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga.
Dugaan pungli tersebut dialami seorang warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, pada Jumat (6/3/2026). Warga tersebut diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum ASN Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial SN saat hendak melakukan perbaikan status desil bantuan sosial dari tingkat 6 ke tingkat 5 pada program bantuan sosial pemerintah.
Advertisement
Sekretaris Cabang PMII Lebak, Restu Ramdani, menilai tindakan tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Menurutnya, aparatur pemerintah seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal tanpa memungut biaya.
“Ini peringatan bagi semua pihak. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Oknum yang bersangkutan harus diproses dan diberikan sanksi tegas,” ujar Restu.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga diminta uang sebesar Rp400 ribu untuk mengurus perubahan status bantuan sosial.
Restu menilai tindakan tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Ia menyebut dugaan pungli itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini menjadi pukulan bagi Dinas Sosial karena masih adanya oknum yang diduga memeras masyarakat. Kami mendesak Kepala Dinas agar bertindak tegas. Jangan sampai pelaku hanya diberhentikan, tetapi juga harus diproses oleh aparat penegak hukum agar menimbulkan efek jera,” katanya.
Ia juga menilai praktik pungli semacam ini berpotensi menciptakan budaya pelayanan yang buruk jika tidak ditangani secara serius.
Karena itu, PMII Lebak meminta pemerintah daerah, termasuk Bupati Lebak dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar praktik-praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik dapat dihapuskan.
Advertisement
Advertisement
