GazanaPublika.com, Lebak — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Malingping angkat bicara terkait kasus viral dugaan penistaan agama yang melibatkan dua perempuan berinisial NR dan MT, setelah video sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu kini telah memasuki proses hukum, dengan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.
Kasus ini bermula dari dugaan kehilangan alat makeup salon milik NR. Dalam upaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, MT disebut dipaksa bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Video peristiwa tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat.
Dalam klarifikasi melalui video yang beredar, MT menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dan menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menistakan Al-Qur’an.
“Saya minta maaf, tidak ada maksud seperti itu, hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini. Demi menjaga lisan pribadi dan keluarga agar tak dicap maling, dengan adanya paksaan supaya mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan,” ujarnya dengan nada sedih.
Ia juga mengaku saat ini menjadi korban rusaknya reputasi, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga keluarga besarnya.
“Sekarang menjadi korban reputasi, bukan hanya sendiri, dua anak, orang tua dan keluarga ikut kena nama baiknya, padahal saya tidak bersalah,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus MWCNU Malingping, KH Memed, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian, baik Polsek Malingping maupun Polres Lebak, yang dinilai sigap menangani perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara adil sesuai kadar kesalahan masing-masing pihak.
“Kami, jajaran pengurus MWCNU Malingping, mendukung penuh agar memberikan hukum sesuai kadar kesalahan kedua pelaku,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Namun demikian, ia juga menilai kejadian ini kemungkinan dipicu oleh ketidakpahaman masyarakat terkait tata cara bersumpah menggunakan Al-Qur’an.
“Walaupun kesalahkaprahan bersumpah di hadapan Al-Qur’an malah diinjak, mungkin karena ketidakpahaman tata cara penggunaan,” tuturnya.
KH Memed juga mengimbau seluruh Nahdliyin di wilayah Malingping untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pengajian rutin di masing-masing lingkungan. Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif sangat penting agar masyarakat yang masih awam dapat memahami persoalan agama secara benar dan berpikir lebih rasional.
Senada dengan itu, Sekretaris MWCNU Malingping, Iyang Bahtiar, menekankan pentingnya pendekatan berpikir yang rasional, sistematis, dan berbasis fakta dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
“Artinya menyusun konsep, menalar, dan mempraktekkannya, menggunakan penalaran untuk menemukan solusi efektif atas situasi yang dihadapi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Ini pekerjaan rumah bersama, kita tetap tenang jangan mudah terprovokasi dan serahkan ke APH saja,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal penistaan agama. Salah satu tersangka dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Malingping, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut simbol keagamaan dan dampaknya terhadap ketertiban sosial di tengah masyarakat.

