GazanaPublika.com, Lebak — Polemik pemberitaan terkait penutupan sementara aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Malingping kembali memanas. Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Rosyid Wijaya, angkat suara dan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan sejumlah media di Kabupaten Lebak. Bahkan, persoalan ini disebut akan dibawa ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang mencatut nama Arip, Koordinator PKL Alun-alun Malingping, tanpa persetujuan yang bersangkutan. Dugaan itu menguat usai pihak AWNI melakukan konfirmasi langsung dengan Arip di area parkir Kantor Kecamatan Malingping, Rabu sore, (15/4/2026)

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Ujek, gemasiber8news.com dan lebak.inews.id mengajak Arip berbincang santai sambil ngopi. Obrolan yang awalnya berlangsung informal itu membahas kondisi Alun-alun Malingping dan situasi para pedagang pasca adanya aksi solidaritas mahasiswa dan pemuda setempat.

Namun, hasil percakapan tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan di dua media tersebut. Dalam berita itu disebutkan bahwa penutupan sementara aktivitas PKL terjadi sebagai dampak dari Aksi Solidaritas Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama pemuda setempat, atas instruksi Muspika Malingping serta atensi Polres Lebak.

Di sinilah persoalan mulai mencuat.
Dalam keterangannya kepada AWNI, Arip menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta namanya dimuat dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menyebut sejumlah pernyataan yang dicantumkan tidak sejalan dengan fakta yang ia ketahui di lapangan.

Lebih jauh, isi pemberitaan itu disebut bertolak belakang dengan keterangan resmi Polres Lebak yang menyatakan tidak memberikan atensi apa pun terkait penutupan aktivitas PKL.

Rosyid Wijaya menilai, kondisi ini telah memicu perselisihan antara para pedagang dengan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi solidaritas. Menurutnya, apabila benar informasi dimuat tanpa persetujuan narasumber dan tanpa proses verifikasi yang memadai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Sementara itu, wartawan dari revolusinews.com telah memberikan klarifikasi dengan menunjukkan bukti video liputan di lapangan. Meski demikian, kalangan mahasiswa menilai pemberitaan tersebut masih minim keberimbangan.

Mereka menyoroti tidak adanya konfirmasi awal kepada pihak mahasiswa maupun koordinator lapangan aksi sebelum berita dipublikasikan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan bahwa media hanya mengangkat sudut pandang satu pihak.

Kritik serupa juga diarahkan pada berita berjudul “Puluhan PKL di Alun-alun Malingping, Keluhkan Dampak Penutupan Sementara” yang diterbitkan revolusinews.com. Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa upaya konfirmasi lanjutan kepada Ketua Mahasiswa atau Koordinator Lapangan Aksi baru dilakukan setelah berita tayang.

Bagi AWNI, langkah tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam proses pemberitaan.

Langkah ke Dewan Pers
Menanggapi persoalan ini, Rosyid menegaskan bahwa AWNI akan mengambil langkah formal dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pers.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban media untuk melakukan klarifikasi, koreksi secara terbuka, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.

AWNI berharap Dewan Pers dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memberikan sanksi kepada media yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber 2012.

Langkah ini, menurut Rosyid, penting untuk menjaga marwah pers agar tetap profesional, berimbang, dan tetap menjadi ruang informasi yang dipercaya publik.
Kalau Anda ingin, saya bisa bantu pertajam gaya beritanya agar terasa lebih “media online profesional” seperti Kompas/Detik, termasuk lead yang lebih kuat dan lebih tajam secara jurnalistik.

Redaksi

Exit mobile version