Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ketua AWNI Sorot Dugaan Pelanggaran Etik Media Lebak Pasca Penutupan PKL

Ketua AWNI Sorot Dugaan Pelanggaran Etik Media Lebak Pasca Penutupan PKL

Banten Kamis, 16 April 2026 17:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak — Polemik pemberitaan terkait penutupan sementara aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Malingping kembali memanas. Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Rosyid Wijaya, angkat suara dan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan sejumlah media di Kabupaten Lebak. Bahkan, persoalan ini disebut akan dibawa ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang mencatut nama Arip, Koordinator PKL Alun-alun Malingping, tanpa persetujuan yang bersangkutan. Dugaan itu menguat usai pihak AWNI melakukan konfirmasi langsung dengan Arip di area parkir Kantor Kecamatan Malingping, Rabu sore, (15/4/2026)

Advertisement

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Ujek, gemasiber8news.com dan lebak.inews.id mengajak Arip berbincang santai sambil ngopi. Obrolan yang awalnya berlangsung informal itu membahas kondisi Alun-alun Malingping dan situasi para pedagang pasca adanya aksi solidaritas mahasiswa dan pemuda setempat.

Namun, hasil percakapan tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan di dua media tersebut. Dalam berita itu disebutkan bahwa penutupan sementara aktivitas PKL terjadi sebagai dampak dari Aksi Solidaritas Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama pemuda setempat, atas instruksi Muspika Malingping serta atensi Polres Lebak.

BACA JUGA:  Bupati Serang Ratu Zakiyah Apresiasi Karya Komunitas Musik Jalanan: Bukti Pembangunan Bisa Disuarakan Lewat Seni

Di sinilah persoalan mulai mencuat.
Dalam keterangannya kepada AWNI, Arip menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta namanya dimuat dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menyebut sejumlah pernyataan yang dicantumkan tidak sejalan dengan fakta yang ia ketahui di lapangan.

Lebih jauh, isi pemberitaan itu disebut bertolak belakang dengan keterangan resmi Polres Lebak yang menyatakan tidak memberikan atensi apa pun terkait penutupan aktivitas PKL.

Rosyid Wijaya menilai, kondisi ini telah memicu perselisihan antara para pedagang dengan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi solidaritas. Menurutnya, apabila benar informasi dimuat tanpa persetujuan narasumber dan tanpa proses verifikasi yang memadai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Sementara itu, wartawan dari revolusinews.com telah memberikan klarifikasi dengan menunjukkan bukti video liputan di lapangan. Meski demikian, kalangan mahasiswa menilai pemberitaan tersebut masih minim keberimbangan.

Mereka menyoroti tidak adanya konfirmasi awal kepada pihak mahasiswa maupun koordinator lapangan aksi sebelum berita dipublikasikan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan bahwa media hanya mengangkat sudut pandang satu pihak.

Kritik serupa juga diarahkan pada berita berjudul “Puluhan PKL di Alun-alun Malingping, Keluhkan Dampak Penutupan Sementara” yang diterbitkan revolusinews.com. Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa upaya konfirmasi lanjutan kepada Ketua Mahasiswa atau Koordinator Lapangan Aksi baru dilakukan setelah berita tayang.

BACA JUGA:  Sentuhan Merah Putih di Jembatan Banjar Agung: Cara Ditsamapta Polda Banten Dekatkan Diri dengan Warga

Bagi AWNI, langkah tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam proses pemberitaan.

Langkah ke Dewan Pers
Menanggapi persoalan ini, Rosyid menegaskan bahwa AWNI akan mengambil langkah formal dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pers.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban media untuk melakukan klarifikasi, koreksi secara terbuka, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.

AWNI berharap Dewan Pers dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memberikan sanksi kepada media yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber 2012.

Langkah ini, menurut Rosyid, penting untuk menjaga marwah pers agar tetap profesional, berimbang, dan tetap menjadi ruang informasi yang dipercaya publik.
Kalau Anda ingin, saya bisa bantu pertajam gaya beritanya agar terasa lebih “media online profesional” seperti Kompas/Detik, termasuk lead yang lebih kuat dan lebih tajam secara jurnalistik.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.