GazanaPublika.com, Lebak — Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Cabang Rangkasbitung menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak. Sorotan itu mencuat setelah beredarnya video pernyataan kontroversial yang diduga dibuat oleh oknum ASN tersebut bersama sekelompok organisasi kemasyarakatan di depan Kantor Kecamatan Malingping dan ramai diperbincangkan publik melalui platform TikTok.
Oknum ASN yang disebut-sebut juga berstatus sebagai tenaga pendidik pada salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Lebak itu dinilai telah melontarkan ucapan yang tidak pantas di ruang publik. Konten video tersebut kemudian memicu respons luas dari masyarakat karena dianggap mencederai etika komunikasi seorang aparatur negara sekaligus merusak marwah profesi pendidik yang semestinya menjunjung keteladanan dalam sikap maupun tutur kata.
Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Rangkasbitung, Faqih Khoerudin, menyampaikan kritik keras atas dugaan tindakan tak etis tersebut. Menurutnya, perilaku seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak semestinya merujuk pada ketentuan etika birokrasi, termasuk KMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Agama yang menekankan kewajiban ASN untuk bersikap santun, menjaga kehormatan, serta tidak bersikap diskriminatif dalam kehidupan sosial maupun pelayanan publik.
Faqih menilai, status sebagai ASN sekaligus tenaga pendidik melekatkan tanggung jawab moral yang lebih besar. Karena itu, setiap ucapan dan tindakan seharusnya mencerminkan integritas, etika komunikasi, serta nilai-nilai pendidikan yang menenangkan masyarakat, bukan justru memantik kegaduhan sosial.
“Ketika seorang pendidik justru menghadirkan pernyataan bernada provokatif serta merendahkan masyarakat, maka yang tercoreng bukan saja atas nama pribadi, tetapi juga bersentuhan dengan wibawa lembaga pendidikan maupun institusi negara,” tegas Faqih, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai polemik biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan kualitas moral aparatur negara. Seorang pendidik, kata dia, seharusnya hadir sebagai simbol keteladanan, perekat sosial, serta penebar nilai-nilai edukatif di tengah masyarakat.
Selain itu, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Rangkasbitung mendesak pimpinan Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk tidak bersikap pasif. Organisasi mahasiswa tersebut meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, pembinaan serius, hingga penegakan sanksi disiplin maupun kode etik apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Institusi tidak boleh bersikap pasif. Ketegasan diperlukan agar masyarakat melihat bahwa etika ASN masih dijaga dan dihormati. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi dan sanksi yang jelas, maka hanya akan memunculkan anggapan bahwa pelanggaran moral dapat dinormalisasi di lingkungan birokrasi pemerintahan,” lanjut Faqih.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Cabang Rangkasbitung mengaku telah melayangkan surat laporan resmi kepada institusi terkait atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal etika publik, menjaga profesionalisme ASN, serta mempertahankan marwah dunia pendidikan di Kabupaten Lebak.
Bagi IMC, jabatan ASN bukan semata urusan administratif, melainkan amanah moral yang menuntut kedewasaan sikap, kehati-hatian dalam berkomunikasi, dan kemampuan menjadi teladan bagi masyarakat luas. Karena itu, pembinaan etik dan penguatan karakter aparatur dinilai penting agar birokrasi tetap berdiri di atas integritas, wibawa, dan kepercayaan publik.

