Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Truk Tambang Jadi Sorotan, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional Angkutan Tambang

Truk Tambang Jadi Sorotan, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional Angkutan Tambang

Banten Rabu, 13 Mei 2026 21:07 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon pada Rabu (13/5/2026).

Rakor tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mencari solusi terhadap persoalan kendaraan angkutan tambang yang berdampak pada kemacetan, keselamatan lalu lintas hingga keluhan masyarakat di wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Advertisement

Kegiatan dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, PJU Polda Banten, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dishub Kabupaten/Kota, para pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa hingga tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menegaskan bahwa persoalan kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta potensi konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda Banten.

BACA JUGA:  Aset Daerah Rawan Menguap, Temuan BPK Bongkar Misteri Puluhan Kendaraan Dinas Hilang

Pada kesempatan yang sama, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan komitmennya dalam mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa Polres Cilegon telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem ETLE terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.

“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:  Ketua TTKKBI DPW II Lebak Selatan dan DPC Malingping Hadiri Festival Pencak Silat Open di Cijaku

Rakor berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian aspirasi dari para pengusaha tambang, mahasiswa dan masyarakat. Beberapa masukan yang disampaikan di antaranya terkait evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan ODOL secara menyeluruh hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi kemacetan.

Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh saran dan masukan dari pelaku usaha maupun instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Selain itu, forum juga mendorong adanya penyusunan regulasi tambahan melalui Peraturan Walikota maupun Bupati terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.

Polda Banten dan jajaran akan menertibkan kendaraan Truk yang tidak mematuhi jam operasional sesuai Kep Gubernur Banten No 567 Thn 2025 dan Melalui kegiatan tersebut Polda Banten berharap tercipta solusi yang adil, humanis dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan berlalu lintas serta keberlangsungan dunia usaha pertambangan di wilayah Banten. (Bidhumas).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Banten

Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi ‘Gudang Stempel’ Perusahaan Swasta

Banten

Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.