GazanaPublika.com, Lebak — Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) resmi melaporkan oknum pengawas SPBU Warunghuni, Cisiih-Panggarangan, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut dilayangkan setelah pelapor mengaku dituduh membawa nama organisasi HMI untuk kepentingan proposal saat mendatangi SPBU tersebut.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dalam perjalanan menuju Bayah, pelapor bersama empat rekannya singgah untuk mengisi bahan bakar di SPBU Warunghuni. Di lokasi itu, mereka mengaku melihat aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) dari bunker ke dalam jeriken.

Karena menilai aktivitas tersebut mencurigakan, para mahasiswa kemudian melakukan konfirmasi kepada petugas di lokasi sebagai bentuk kontrol sosial.
Dalam dialog tersebut, oknum pengawas disebut berdalih bahwa BBM sebanyak lima liter kerap dibagikan kepada masyarakat maupun LSM secara gratis. Namun penjelasan itu dinilai tidak sesuai dengan standar operasional distribusi BBM bersubsidi.

Pasca-kejadian tersebut, pelapor mengaku mendapat tekanan setelah muncul informasi yang disebut berasal dari oknum pengawas SPBU. Informasi itu menyebut dirinya membawa nama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk meminta proposal.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah membawa nama HMI. Saat ditanya oleh pengawas, saya menjawab dengan jujur bahwa saya adalah bagian dari mahasiswa. Mahasiswa mana? Tanya pengawas, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, jawab saya. Tuduhan soal proposal itu adalah fitnah yang bertujuan mengadu domba saya dengan rekan-rekan HMI,” ujar pelapor dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut pelapor, tudingan tersebut menimbulkan persepsi negatif di lingkungan HMI Komisariat Cilangkahan dan berdampak terhadap nama baik dirinya.

Selain dugaan pencemaran nama baik, mahasiswa juga menyoroti dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang mereka saksikan malam itu. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.

“Kami menduga fitnah soal proposal ini sengaja dilemparkan oleh oknum pengawas untuk mengalihkan isu terkait pelanggaran prosedur distribusi BBM yang kami pertanyakan malam itu,” tambah pelapor.

Sebagai bentuk keseriusan laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada pihak kepolisian.

Pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terkait guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik yang merasa dirugikan.

Redaksi

Exit mobile version