Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Menguji Konstruksi Perkara Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Ahmad Jayani: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan

Menguji Konstruksi Perkara Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Ahmad Jayani: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan

Banten Selasa, 21 Juli 2026 19:27 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di Kantor BPN Kota Serang terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan pertanahan, perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Provinsi Banten, Ahmad Jayani, menilai bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana konstruksi perkara dibangun oleh penyidik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Advertisement

“Kita tentu mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di sektor pelayanan publik. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Publik perlu mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini dibangun, apa alat buktinya, serta bagaimana keterlibatan masing-masing pihak ditentukan berdasarkan fakta hukum,” ujar Ahmad Jayani.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil (fair trial) dan kesempatan yang sama untuk membela diri.

“Jangan sampai terjadi trial by opinion di ruang publik. Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

BACA JUGA:  FORSIL Gelar Audensi dengan Fraksi PKS Provinsi Banten, H. Gembong: Siap Realisasikan

Ahmad Jayani juga menilai bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam dalam perkara ini. Di antaranya adalah tempus delicti atau rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, riwayat jabatan para pihak yang diperiksa, mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku pada saat itu, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang dan melibatkan berbagai struktur jabatan, maka penyidik perlu menjelaskan secara komprehensif peran masing-masing pihak sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apakah peristiwa hukum yang terjadi merupakan perbuatan individual, kolektif, atau bagian dari sebuah sistem pelayanan yang berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan? Ini penting untuk dipetakan secara objektif. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kejelasan bagi publik,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Jayani mendorong agar seluruh dokumen hukum yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti surat perintah penyidikan, berita acara penggeledahan dan penyitaan, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen persidangan nantinya, dapat menjadi bahan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebagai tokoh muda Banten, dirinya berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada proses penindakan semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan reformasi pelayanan pertanahan di Kota Serang maupun Provinsi Banten secara umum.

BACA JUGA:  FHI Banten Resmi Rilis Logo Kejurnas Hoki 2026, Ini Makna dan Filosofinya

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum seseorang, tetapi bagaimana kita dapat memperbaiki sistem pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam mengawal perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Namun demikian, liputan yang dilakukan harus tetap independen, berimbang, dan berbasis pada dokumen serta fakta yang telah diverifikasi.

“Media tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi seseorang. Fungsi media adalah mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangannya,” tambah Ahmad Jayani.

Menurutnya, pengawalan publik terhadap perkara dugaan pungli di BPN Kota Serang merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.

Kasus ini pun menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara serta penguatan integritas institusi pelayanan publik di Indonesia.

“Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan bahwa hukum ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu,” pungkasnya.*el.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

IMC Gelar Lanjutan MUSTI XI (2026) Luar Biasa, Faqih Khoerudin Terpilih sebagai Ketua CC IMC Terpilih

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Banten

Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi ‘Gudang Stempel’ Perusahaan Swasta

BERITA TERBARU

IMC Gelar Lanjutan MUSTI XI (2026) Luar Biasa, Faqih Khoerudin Terpilih sebagai Ketua CC IMC Terpilih

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.