Advertisement
GazanaPublika.com, Serang — Polda Banten menegaskan akan menindak tegas secara hukum siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Banten. Pelaku pembakaran terancam sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Selain ancaman pidana dan denda fantastis, Polda Banten juga memastikan bahwa seluruh area hutan atau lahan yang terbakar akan langsung ditetapkan dalam status status quo. Artinya, lahan tersebut disita dan ditutup dari segala bentuk pemanfaatan atau kegiatan ekonomi sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Advertisement
Kabidkum Polda Banten, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan tegas ini memiliki payung hukum yang kuat, mengacu pada ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Winarno.
Menurutnya, aksi pembakaran lahan membawa dampak merusak yang sangat luas. Kerusakan ekosistem, bencana kabut asap yang mengganggu kesehatan, kelumpuhan aktivitas ekonomi warga, hingga jatuhnya citra bangsa menjadi alasan utama mengapa praktek ini tidak boleh lagi ditoleransi.
Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan cara-cara lama seperti membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta meminta warga aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi aktivitas pembakaran lahan.
Pernyataan tegas ini disampaikan AKBP Winarno saat hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif Bincang Pagi bertema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!” yang disiarkan oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/7/2026).
Advertisement
