Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Ancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Polda Banten Ancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Banten Jumat, 31 Juli 2026 15:43 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Polda Banten menegaskan akan menindak tegas secara hukum siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Banten. Pelaku pembakaran terancam sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Selain ancaman pidana dan denda fantastis, Polda Banten juga memastikan bahwa seluruh area hutan atau lahan yang terbakar akan langsung ditetapkan dalam status status quo. Artinya, lahan tersebut disita dan ditutup dari segala bentuk pemanfaatan atau kegiatan ekonomi sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Advertisement

Kabidkum Polda Banten, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan tegas ini memiliki payung hukum yang kuat, mengacu pada ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan.

BACA JUGA:  Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Winarno.

Menurutnya, aksi pembakaran lahan membawa dampak merusak yang sangat luas. Kerusakan ekosistem, bencana kabut asap yang mengganggu kesehatan, kelumpuhan aktivitas ekonomi warga, hingga jatuhnya citra bangsa menjadi alasan utama mengapa praktek ini tidak boleh lagi ditoleransi.

Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan cara-cara lama seperti membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta meminta warga aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi aktivitas pembakaran lahan.

BACA JUGA:  Kronologi Singkat: Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis LSM Memanas, Gelombang Unjuk Rasa Ancam Rangkasbitung

Pernyataan tegas ini disampaikan AKBP Winarno saat hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif Bincang Pagi bertema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!” yang disiarkan oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/7/2026).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

RT 06 Sabet Gelar Juara Turnamen Antar-RT Desa Taman Sari Lewat Drama Adu Penalti

Banten

IMC Gelar Lanjutan MUSTI XI (2026) Luar Biasa, Faqih Khoerudin Terpilih sebagai Ketua CC IMC Terpilih

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

BERITA TERBARU

RT 06 Sabet Gelar Juara Turnamen Antar-RT Desa Taman Sari Lewat Drama Adu Penalti

IMC Gelar Lanjutan MUSTI XI (2026) Luar Biasa, Faqih Khoerudin Terpilih sebagai Ketua CC IMC Terpilih

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.