Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polemik Insentif Pegawai di Bapenda Lebak

Polemik Insentif Pegawai di Bapenda Lebak

Banten Senin, 3 Agustus 2026 0:18 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
kantor Bapenda Lebak

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Terkait polemik adanya ketidak-puasan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak tentang insentif atau upah pungut pajak yang mereka anggap tidak sesuai dengan tupoksi dan beban kerja kebanyakan orang lapangan di bidang penagihan.

Disebutkan, insentif di tiga UPT diterima sangat kecil, berbeda dengan dua bidang lain yang diisi pegawai paruh waktu insentifnya mengalahkan eselon IV.
Menurut Plt Kasubdit Penagihan, Triana, bahwa kondisi tersebut dikarenakan perumusannya tidak dilabtakan oleh bidang penagihan dan sekretaris badan (Sekban). Menurutnya, mereka nunggu malam saja, bahkan yang disuruh hanya stafnya tidak konfirmasi terhadap Kabid nya. Bahkan, tambah Triana, dalam regulasi, dokumentasi dan informasi tidak diberitahukan,

Advertisement

Menurut Plt Kasubdit Penagihan, Triana, bahwa kondisi tersebut dikarenakan perumusannya tidak melibatkan bidang lain, seperti Bidang Penagihan dan sekretaris badan (Sekban).

“Sekban dan bidang penagihan justru tak dilibatkan,” ungkapnya, Minggu (2/8/2026).

Terang dia, justru mereka hanya nunggu malam saja, bahkan yang disuruh hanya stafnya tidak konfirmasi terhadap Kabid nya.

Pegawai Bapenda Lebak lain menyebut, banyak wajib pajak yang terdaftar berdasarkan surat tugas ataupun berdasarkan banyak kunjungan pegawai Bapenda sempat mempertanyakan itu,

BACA JUGA:  Pemkab Bina Pelaku UMKM agar Naik Kelas

“Namun, bukannya Plt kaban menjelaskan terhadap pegawai agar membuat kondusif, malah klarifikasi terhadap media. Kalaupun itu ada regulasi dan bunyinya No SK kabannya yang menentukan tentang KPI ada gak? Sampai detik ini pegawai Bapenda Lebak belom mendapatkan informasi yang memuaskan,” ujar pegawai Bapenda Lebak tersebut.

Menanggapi itu, Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso dalam rilisnya mengatakan, bahwa bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai Bapenda ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 900.1.13.1/Kep.249-Bapenda/2026 tanggal 15 Juli 2026.

“Dalam SK itu diatur pembagian persentase insentif untuk KDH dan WKDH serta Sekretaris Daerah, sedangkan persentase untuk Pegawai Bapenda dihitung berdasarkan KPI yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor : B.900.1.13.1/Kep.04-Bapenda/I/2026 tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.

Adapun terkait pegawai P3K Paruh Waktu di Bapenda bahwa penempatan dan pemberian hak kepada P3K Paruh Waktu telah sesuai dengan aturan kepegawaian, “Hal itu dengan merujuk kepada SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu yang diterbitkan oleh BKPSDM dan ditanda tangani oleh Bupati Lebak,” kata Agung.

BACA JUGA:  Polda Banten Latih Ratusan Warga Lewat Program Poliran

Besaran insentif pemungutan pajak bagi ASN diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 bahwa besaran pemberian insentif pemungutan pajak untuk realisasi dibawah Rp.1.000.000.000.000,- ditetapkan paling banyak 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Menurut Agung, bahwa pembagian wewenang, tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi pegawai di lingkungan Bapenda diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bapenda Lebak.

Adapun mengenai hak informasi publik, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, “itu dapat kami sampaikan, setiap dokumen pada kami tersebut terbuka untuk umum dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan dokumen dan peruntukannya. Kami sangat terbuka untuk saran dan kritik untuk membangun, utamanya untuk perbaikan dalam mendongkrak PAD Lebak,” jelasnya. (*)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Banten

Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi ‘Gudang Stempel’ Perusahaan Swasta

Banten

Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.