Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak – Terkait polemik adanya ketidak-puasan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak tentang insentif atau upah pungut pajak yang mereka anggap tidak sesuai dengan tupoksi dan beban kerja kebanyakan orang lapangan di bidang penagihan.
Disebutkan, insentif di tiga UPT diterima sangat kecil, berbeda dengan dua bidang lain yang diisi pegawai paruh waktu insentifnya mengalahkan eselon IV.
Menurut Plt Kasubdit Penagihan, Triana, bahwa kondisi tersebut dikarenakan perumusannya tidak dilabtakan oleh bidang penagihan dan sekretaris badan (Sekban). Menurutnya, mereka nunggu malam saja, bahkan yang disuruh hanya stafnya tidak konfirmasi terhadap Kabid nya. Bahkan, tambah Triana, dalam regulasi, dokumentasi dan informasi tidak diberitahukan,
Advertisement
Menurut Plt Kasubdit Penagihan, Triana, bahwa kondisi tersebut dikarenakan perumusannya tidak melibatkan bidang lain, seperti Bidang Penagihan dan sekretaris badan (Sekban).
“Sekban dan bidang penagihan justru tak dilibatkan,” ungkapnya, Minggu (2/8/2026).
Terang dia, justru mereka hanya nunggu malam saja, bahkan yang disuruh hanya stafnya tidak konfirmasi terhadap Kabid nya.
Pegawai Bapenda Lebak lain menyebut, banyak wajib pajak yang terdaftar berdasarkan surat tugas ataupun berdasarkan banyak kunjungan pegawai Bapenda sempat mempertanyakan itu,
“Namun, bukannya Plt kaban menjelaskan terhadap pegawai agar membuat kondusif, malah klarifikasi terhadap media. Kalaupun itu ada regulasi dan bunyinya No SK kabannya yang menentukan tentang KPI ada gak? Sampai detik ini pegawai Bapenda Lebak belom mendapatkan informasi yang memuaskan,” ujar pegawai Bapenda Lebak tersebut.
Menanggapi itu, Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso dalam rilisnya mengatakan, bahwa bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai Bapenda ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 900.1.13.1/Kep.249-Bapenda/2026 tanggal 15 Juli 2026.
“Dalam SK itu diatur pembagian persentase insentif untuk KDH dan WKDH serta Sekretaris Daerah, sedangkan persentase untuk Pegawai Bapenda dihitung berdasarkan KPI yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor : B.900.1.13.1/Kep.04-Bapenda/I/2026 tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.
Adapun terkait pegawai P3K Paruh Waktu di Bapenda bahwa penempatan dan pemberian hak kepada P3K Paruh Waktu telah sesuai dengan aturan kepegawaian, “Hal itu dengan merujuk kepada SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu yang diterbitkan oleh BKPSDM dan ditanda tangani oleh Bupati Lebak,” kata Agung.
Besaran insentif pemungutan pajak bagi ASN diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 bahwa besaran pemberian insentif pemungutan pajak untuk realisasi dibawah Rp.1.000.000.000.000,- ditetapkan paling banyak 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Menurut Agung, bahwa pembagian wewenang, tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi pegawai di lingkungan Bapenda diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bapenda Lebak.
Adapun mengenai hak informasi publik, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, “itu dapat kami sampaikan, setiap dokumen pada kami tersebut terbuka untuk umum dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan dokumen dan peruntukannya. Kami sangat terbuka untuk saran dan kritik untuk membangun, utamanya untuk perbaikan dalam mendongkrak PAD Lebak,” jelasnya. (*)
Advertisement
