Advertisement
GazanaPublika.com, Serang — Dugaan praktik maladministrasi berat mengguncang lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B) resmi melayangkan surat laporan pengaduan terkait dugaan alih fungsi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten yang disinyalir dijadikan “gudang stempel” oleh perusahaan swasta penyedia barang dan jasa (Barjas).
Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh DPP PM2B ke kantor Inspektorat Provinsi Banten pada Rabu (12/8/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Ketua Harian DPP PM2B, TB Nomi, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk membongkar dugaan kecurangan yang terstruktur di tubuh instansi pemerintah tersebut. Pihaknya mencurigai adanya praktik perjokian dalam penandatanganan dokumen-dokumen penting.
“Alasan kami melapor ke Inspektorat karena di balik dugaan kantor DPRKP Banten yang dijadikan gudang stempel perusahaan swasta ini, kami khawatir ada ‘joki spesialis’ untuk tanda tangan kontrak kegiatan jalan lingkungan,” ujar TB Nomi di Kantor DPP PM2B, Ruko Sukses, Sumur Pecung, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
TB Nomi menegaskan, dugaan pola kerja seperti ini bukan sekadar bentuk maladministrasi biasa, melainkan indikasi kuat terjadinya kejahatan curang (*fraud*) dan pelanggaran berat dalam pengelolaan proyek publik. Pihaknya menduga kuat seluruh dokumen kontrak kerja untuk proyek kegiatan jalan lingkungan di DPRKP Banten selama ini telah diatur sedemikian rupa melalui praktik yang tidak transparan tersebut.
Advertisement
