Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak – Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan warga dari gabungan mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banten Lebak digelar di pertigaan Simpang Malingping, Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi, mereka menuntut adanya pemerataan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan Nasional Simpang – Bayah Lebak selatan (Baksel), dan juga pembatasan armada kendaraan berat atau muatan sumbu terberat (MST) di wilayah Lebak selatan.
Advertisement
Kordinator Aksi, Mohammad Fikri, dalam orasinya mengatakan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Kabupaten Lebak untuk segera melakukan pemerataan dan perbaikan PJU di sepanjang ruas Jalan Nasional Simpang-Bayah,
“Hal itu agar meminimalisir risiko kecelakaan akibat minimnya visibilitas atau jarak pandang pada malam hari,” ujarnya.
Selain itu, harus ada uji kelayakan jalan Nasional dan menuntut Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten untuk segera turun tangan, “BPJN harus melakukan uji kelayakan fungsi jalan nasional secara menyeluruh, guna memastikan keamanan infrastruktur bagi pengguna jalan,” tegas Fikri.
Peserta aksi yang lain, Dandu meminta adanya tanggungjawab hukum dan moril perusahaan,
“Kami juga menuntut perusahaan pengguna dan pemilik kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan agar bertanggung jawab penuh secara mutlak terhadap pemulihan dan hak-hak para korban kecelakaan tanpa manipulasi data lapangan,” kata Dandu.
Hadir pada aksi tersebut, Kepala Seksi Plk Pada Dishub Banten, Rahmatullah dan juga Perwakilan dari Satpol PP Lebak, M Sanda.
Pada orasi berikutnya, mereka minta ketegasan penegakan regulasi daerah (Perbup dan Kepgub) dengan meminta Kasatpol PP Lebak untuk tegas menegakkan Perbup Lebak No 36Tahun 2025 terkait ketertiban umum dan pengawasan kendaraan. Juga meminta Kasatpol PP Provinsi Banten untuk konsisten dan tegas menegakkan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional angkutan pertambangan.
“Perlunya pengawasan ketat pada kendaraan MST. Meminta Kementerian PU, Kemenhub, dan Polantas untuk memperketat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kendaraan MST yang selama ini menjadi faktor utama perusakan jalan dan pemicu banyak kecelakaan. dan pencabutan izin operasional,” ujar Dandu. (*)
Advertisement
Advertisement
