Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Aksi demonstrasi Gerakan 9 (The Student Association of Movement) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan di Bendungan NK, Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu (30/8/2026), diwarnai bentrokan dengan warga setempat. Di tengah situasi tersebut, Gerakan 9 tetap menyampaikan tuntutannya agar pembangunan konektivitas ruas Jalan Desa Cikeusik–Simpang Cijaku diperiksa secara terbuka.
Gerakan 9 menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, khususnya menyangkut mutu pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait membuka ruang pemeriksaan serta memberikan penjelasan berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Advertisement
Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Lebak, Asep Sujana, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi menyikapi aksi tersebut. Ia meminta perbedaan pandangan terkait pembangunan tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.
“Masyarakat jangan mau diadu domba. Demo mahasiswa bukan berarti mereka anti-pembangunan. Justru, mahasiswa sedang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan, perencanaan, kualitas, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Asep Sujana, Minggu (30/8/2026).
Menurut Asep, penyampaian aspirasi mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial yang semestinya disikapi secara proporsional. Jika terdapat dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan, kata dia, hal tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Gerakan 9 melalui gerakan Semboyan Mahasiswa Bela Keadilan (Sembilan) menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Mereka menyoroti pembangunan konektivitas ruas Jalan Desa Cikeusik–Simpang Cijaku yang pada Tahun Anggaran 2025 disebut dikerjakan CV Bogan dengan nilai kontrak atau anggaran sebesar Rp7.113.604.000. Dalam pekerjaan tersebut, Fajar Konsultan disebut sebagai konsultan pengawas.
Pembangunan ruas jalan yang sama kemudian berlanjut pada Tahun Anggaran 2026 dengan sumber pendanaan APBD senilai Rp7.200.000.000.
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut, Gerakan 9 menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan serta memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran pembangunan merupakan uang publik. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan mutu, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Presidium Gerakan 9, Hendrik.
Gerakan 9 menegaskan, dugaan ketidaksesuaian yang mereka sampaikan merupakan hal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Karena itu, mereka tidak hanya meminta penjelasan dari pihak pelaksana, tetapi juga mendorong pemeriksaan terhadap kondisi fisik pekerjaan dan dokumen proyek.
Dalam aksinya, Gerakan 9 menyampaikan tujuh tuntutan utama.
Pertama, meminta PPK, pelaksana teknis, Inspektorat, penyedia jasa, dan konsultan pengawas hadir di lokasi untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Kedua, mendesak keterbukaan informasi terkait kontrak pekerjaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara objektif dan terbuka terhadap hasil pembangunan Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku guna memastikan kesesuaian mutu dan spesifikasi.
Keempat, mendorong Inspektorat dan instansi berwenang melakukan audit atau evaluasi terhadap penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Kelima, meminta setiap ketidaksesuaian yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dipertanggungjawabkan serta ditindaklanjuti dengan perbaikan sesuai ketentuan.
Keenam, meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan yang berkaitan dengan pembangunan menggunakan anggaran publik.
Ketujuh, Gerakan 9 mendesak agar pembangunan Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, layak, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gerakan 9 juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait agar tidak menghindari ruang dialog. Mereka meminta setiap dugaan persoalan dibahas berdasarkan data, dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Sementara itu, Asep Sujana kembali mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam provokasi akibat perbedaan sikap terhadap aksi tersebut. Menurutnya, pembangunan merupakan kepentingan bersama, sementara kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik juga merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pembangunan.
Ia berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dialog terbuka, sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan persoalan dalam pembangunan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka,” pungkas Asep.
Advertisement
Advertisement
