Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tersangka Pengeroyokan di Serang Ditangkap Setelah Kesepakatan Gagal Dipenuhi

Tersangka Pengeroyokan di Serang Ditangkap Setelah Kesepakatan Gagal Dipenuhi

Banten Jumat, 15 November 2024 20:46 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: editing dari tribunbanten.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Tim Subdit III Jatanras Polda Banten berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang diduga menyebabkan kematian Amin, warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang. Ketiga tersangka yang diringkus adalah JS (55), MO (31), dan AM (32), yang diketahui merupakan tetangga korban. Mereka adalah keluarga, dengan JS sebagai ayah, MO sebagai anak, dan AM sebagai menantu.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 5 September 2024 dan sempat viral di media sosial usai dilaporkan ke Polda Banten pada 14 Oktober 2024. Awalnya, antara keluarga korban dan pelaku sempat sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Korban memberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai bentuk perdamaian awal. Namun, kondisi Amin memburuk beberapa hari kemudian, hingga akhirnya ia dirawat di RSUD Banten dan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Gagalkan 75 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten Raih Apresiasi GRANAT

Advertisement

AKBP Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa setelah kematian korban, musyawarah kedua dilakukan. Para pelaku menyanggupi untuk memberikan uang santunan sebesar Rp 150 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, hingga tenggat waktu 14 Oktober 2024, janji tersebut tidak terpenuhi, sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kami langsung memulai penyelidikan dengan hati-hati mengingat kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (15/11/2024).

Saat penyelidikan berjalan, para tersangka diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Akhirnya, berdasarkan gelar perkara dan barang bukti yang ada, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Tim dari Subdit III Jatanras kemudian menangkap ketiganya.

BACA JUGA:  Andra Soni: Turnamen Sepak Bola Jadi Hiburan dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Dian menjelaskan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka mencakup celana panjang dengan bercak darah, hasil visum et repertum, rekam medis RSUD Banten, serta dokumen musyawarah dan berita acara pemeriksaan.

“Meski awalnya mereka mengakui perbuatannya saat interogasi di Polsek Cipocok, kini mereka membantah tuduhan. Namun, dengan bukti yang cukup, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Dian.

Para tersangka kini dikenai pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sumber: Tribunbanten.com

Advertisement

Kota Serang Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Banten

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Banten

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

BERITA TERBARU

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.