Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tersangka Pengeroyokan di Serang Ditangkap Setelah Kesepakatan Gagal Dipenuhi

Tersangka Pengeroyokan di Serang Ditangkap Setelah Kesepakatan Gagal Dipenuhi

Banten Jumat, 15 November 2024 20:46 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: editing dari tribunbanten.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Tim Subdit III Jatanras Polda Banten berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang diduga menyebabkan kematian Amin, warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang. Ketiga tersangka yang diringkus adalah JS (55), MO (31), dan AM (32), yang diketahui merupakan tetangga korban. Mereka adalah keluarga, dengan JS sebagai ayah, MO sebagai anak, dan AM sebagai menantu.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 5 September 2024 dan sempat viral di media sosial usai dilaporkan ke Polda Banten pada 14 Oktober 2024. Awalnya, antara keluarga korban dan pelaku sempat sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Korban memberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai bentuk perdamaian awal. Namun, kondisi Amin memburuk beberapa hari kemudian, hingga akhirnya ia dirawat di RSUD Banten dan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Terima Transfer Rp100 Juta, Lisa Diamankan Polisi Terkait Pembelian Perangkat BTS

Advertisement

AKBP Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa setelah kematian korban, musyawarah kedua dilakukan. Para pelaku menyanggupi untuk memberikan uang santunan sebesar Rp 150 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, hingga tenggat waktu 14 Oktober 2024, janji tersebut tidak terpenuhi, sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kami langsung memulai penyelidikan dengan hati-hati mengingat kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (15/11/2024).

Saat penyelidikan berjalan, para tersangka diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Akhirnya, berdasarkan gelar perkara dan barang bukti yang ada, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Tim dari Subdit III Jatanras kemudian menangkap ketiganya.

BACA JUGA:  Wagub Dimyati Tegaskan Dukungan Pemprov Banten terhadap Industri Kendaraan Listrik

Dian menjelaskan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka mencakup celana panjang dengan bercak darah, hasil visum et repertum, rekam medis RSUD Banten, serta dokumen musyawarah dan berita acara pemeriksaan.

“Meski awalnya mereka mengakui perbuatannya saat interogasi di Polsek Cipocok, kini mereka membantah tuduhan. Namun, dengan bukti yang cukup, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Dian.

Para tersangka kini dikenai pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sumber: Tribunbanten.com

Advertisement

Kota Serang Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version