Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Tim Subdit III Jatanras Polda Banten berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang diduga menyebabkan kematian Amin, warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang. Ketiga tersangka yang diringkus adalah JS (55), MO (31), dan AM (32), yang diketahui merupakan tetangga korban. Mereka adalah keluarga, dengan JS sebagai ayah, MO sebagai anak, dan AM sebagai menantu.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 5 September 2024 dan sempat viral di media sosial usai dilaporkan ke Polda Banten pada 14 Oktober 2024. Awalnya, antara keluarga korban dan pelaku sempat sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Korban memberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai bentuk perdamaian awal. Namun, kondisi Amin memburuk beberapa hari kemudian, hingga akhirnya ia dirawat di RSUD Banten dan meninggal dunia.
AKBP Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa setelah kematian korban, musyawarah kedua dilakukan. Para pelaku menyanggupi untuk memberikan uang santunan sebesar Rp 150 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, hingga tenggat waktu 14 Oktober 2024, janji tersebut tidak terpenuhi, sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kami langsung memulai penyelidikan dengan hati-hati mengingat kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (15/11/2024).
Saat penyelidikan berjalan, para tersangka diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Akhirnya, berdasarkan gelar perkara dan barang bukti yang ada, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Tim dari Subdit III Jatanras kemudian menangkap ketiganya.
Dian menjelaskan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka mencakup celana panjang dengan bercak darah, hasil visum et repertum, rekam medis RSUD Banten, serta dokumen musyawarah dan berita acara pemeriksaan.
“Meski awalnya mereka mengakui perbuatannya saat interogasi di Polsek Cipocok, kini mereka membantah tuduhan. Namun, dengan bukti yang cukup, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Dian.
Para tersangka kini dikenai pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sumber: Tribunbanten.com
Advertisement
Advertisement
