GazanaPublika.com, Lebak – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak mendesak kejelasan terkait undangan sosialisasi berbayar yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Lebak. Sosialisasi tersebut berlangsung di Bogor pada 12-13 Desember 2024 dengan biaya pendaftaran Rp 2,5 juta per peserta.
Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dinilai kontra produktif karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membebankan biaya kepada peserta yang bersumber dari dana desa. “Kami meminta Ketua DPRD Lebak memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mendapatkan klarifikasi,” ujar Saepulloh, Rabu (18/12/2024).
Saepulloh menjelaskan bahwa sejumlah kepala desa merasa tertekan untuk mengikuti kegiatan tersebut karena adanya alokasi anggaran yang seolah “dipaksakan”. “Sosialisasi seperti ini semestinya diadakan langsung oleh dinas terkait tanpa memungut biaya dari peserta. Dana desa harusnya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar mendukung pengembangan kapasitas desa,” tambahnya.
Dia juga mengkritisi pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum. Menurut Saepulloh, penggunaan dana desa untuk kegiatan seperti ini tidak sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024.
“Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ini adalah tanggung jawab kami sebagai BPD untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan. Klarifikasi ini penting agar tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat,” tegasnya.
PABPDSI juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini mencuat di tengah peringatan Hari Anti Korupsi, sehingga menimbulkan sorotan publik. “Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak terburu-buru memberikan pernyataan yang bisa memperkeruh situasi,” ujar Saepulloh.
Dalam waktu dekat, PABPDSI berencana mengirimkan surat permohonan resmi kepada DPRD Lebak untuk menggelar RDP. Saepulloh juga membuka kemungkinan bahwa isu ini bisa berkembang menjadi perhatian nasional jika tidak segera dituntaskan.
Diketahui, sosialisasi tersebut diadakan berdasarkan surat undangan nomor 50.01/PEN/CGTEK/XI/2024, yang mewajibkan pendaftaran berbayar bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Desa se-Kabupaten Lebak. (Red)

