GazanaPublika.com – Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah tegas KKP ini merupakan respons atas aduan dari nelayan setempat sekaligus upaya menegakkan aturan tata ruang laut. Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Laut KKP, Pung Nugroho, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut juga mengikuti instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Berdasarkan hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, pemagaran tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, mencakup 16 desa di enam kecamatan. Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini terdiri dari struktur bambu setinggi enam meter yang dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir.
Namun, di balik penyegelan ini, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan berbeda. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengungkapkan bahwa pagar bambu tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat yang bertujuan sebagai tanggul untuk mitigasi bencana seperti abrasi dan tsunami.
“Pagar laut ini dibangun oleh masyarakat untuk mencegah abrasi. Selain itu, tanggul ini juga berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi pesisir dari ombak tinggi,” jelas Sandi, dikutip dari Suara.com.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tanggul tersebut juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Area di sekitar pagar bambu bisa dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Senada dengan Sandi, Holid, salah satu nelayan JRP, menilai bahwa tanggul ini membantu aktivitas perikanan seperti menangkap ikan dan budidaya kerang hijau. “Alhamdulillah, ini memberikan tambahan penghasilan bagi kami,” ujar Holid.
Sementara itu, KKP tetap menegaskan pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Konflik ini mencerminkan perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

