Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang

Polda Banten Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang

Banten Minggu, 19 Januari 2025 5:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jalan Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Pada Sabtu, 16 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap 10 orang laki-laki di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir Excimer, 193 butir Tramadol, tujuh unit ponsel, dan uang tunai Rp15.000,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

BACA JUGA:  Bos BGN Perintahkan Kepala Dapur MBG Kerja Mulai Dini Hari, Ini Alasannya

Advertisement

Barang Bukti yang Diamankan

Selain obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Empat unit sepeda motor berbagai merek., tujuh unit ponsel berbagai merek dan tipe., dan uang tunai sebesar Rp15.000.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Mereka kini telah dibawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operasi

Yudhis mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka terlibat dalam tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Selain itu, mereka juga tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hasil Uji Lab Kali Cidikit, Warga Diimbau tak Gunakan Air Sungai itu

Polda Banten akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan obat keras yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Advertisement

Kasus Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Banten

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

Banten

TTKKBI Cilegon Open Fest 2026 Meriah, Puluhan Perguruan Tampilkan Seni Pencak Silat Tingkat Nasional

Banten

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

BERITA TERBARU

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

TTKKBI Cilegon Open Fest 2026 Meriah, Puluhan Perguruan Tampilkan Seni Pencak Silat Tingkat Nasional

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.