Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jalan Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Pada Sabtu, 16 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap 10 orang laki-laki di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir Excimer, 193 butir Tramadol, tujuh unit ponsel, dan uang tunai Rp15.000,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Selain obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Empat unit sepeda motor berbagai merek., tujuh unit ponsel berbagai merek dan tipe., dan uang tunai sebesar Rp15.000.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Mereka kini telah dibawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operasi
Yudhis mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka terlibat dalam tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Selain itu, mereka juga tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelasnya.
Polda Banten akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan obat keras yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.
Sumber: Bidhumas Polda Banten
Advertisement
Advertisement
