Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang

Polda Banten Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang

Banten Minggu, 19 Januari 2025 5:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jalan Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Pada Sabtu, 16 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap 10 orang laki-laki di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir Excimer, 193 butir Tramadol, tujuh unit ponsel, dan uang tunai Rp15.000,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

BACA JUGA:  ‎Diduga Kuat Tak Berizin, Batching Plant di Tengah Pemukiman di Cijaku Minta Ditutup

Advertisement

Barang Bukti yang Diamankan

Selain obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Empat unit sepeda motor berbagai merek., tujuh unit ponsel berbagai merek dan tipe., dan uang tunai sebesar Rp15.000.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Mereka kini telah dibawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operasi

Yudhis mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka terlibat dalam tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Selain itu, mereka juga tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Desak Pemda dan Aparat Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Citi Smart Hotel, Kota Tangerang Selatan

Polda Banten akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan obat keras yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Advertisement

Kasus Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version