GazanaPublika.com, Serang – Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme dan tindak kriminal berkedok ormas dan debt collector. Pernyataan tegas itu disampaikan usai serangkaian pengungkapan kasus pemalakan, perampasan kendaraan, hingga penipuan oleh oknum organisasi masyarakat di sejumlah wilayah Banten.
“Saya sudah perintahkan seluruh kapolres dan kapolsek untuk tidak memberi toleransi terhadap aksi premanisme. Tugas polisi adalah menjamin keamanan masyarakat. Saya jamin warga Banten, terutama pedagang dan pengusaha kecil, dapat beraktivitas dengan aman,” ujar Suyudi, Kamis (8/5/2025).
Pemalakan Tukang Parkir di Ciruas, Pelaku Ditangkap Polisi (5 Mei 2025)
Pada Senin (5/5/2025), jajaran Polsek Ciruas menangkap seorang anggota ormas berinisial Dewa yang memalak tukang parkir dan pedagang kecil di kawasan Pasar Ciruas serta Alfamart.
Tersangka tertangkap setelah aksinya terekam CCTV saat mengancam korban menggunakan pisau. Dalam penangkapan, polisi menyita pisau dan seragam ormas yang dikenakan pelaku. Dewa kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim.
Penipuan Berkedok Ormas, Puluhan Warga Tertipu Lowongan Fiktif
Selain aksi kekerasan, Polda Banten juga mengungkap penipuan bermodus ormas. Seorang pelaku yang mengaku sebagai ketua ormas MBB menawarkan pekerjaan di PT Nikomas tanpa tes kepada warga. Akibatnya, lebih dari 80 korban kehilangan uang jutaan rupiah. Pelaku akhirnya ditangkap setelah banyak laporan masuk ke polisi.
Dalam kasus serupa, tersangka AM menipu seorang warga bernama Anisa dengan iming-iming kerja di Kawasan Industri Cikande. Setelah menerima uang Rp7 juta, AM menghilang. Ia berhasil dibekuk Polres Serang.
Debt Collector Rampas Motor Warga Tangerang (6 April–Akhir April 2025)
Rangkaian kasus premanisme lainnya terjadi di Pasar Kemis, Tangerang.
Pada 6 April 2025, Rani menjadi korban perampasan motor oleh enam orang mengaku sebagai debt collector. Dua tersangka, MK dan AP, ditangkap pada akhir April, dan motor korban berhasil diamankan.
Beberapa hari kemudian, tiga debt collector lain ditangkap usai merampas motor Rosmini. Dengan bantuan Ditkrimum Polda Banten, pelaku berhasil diamankan dan dijerat Pasal 368 KUHP.
Di lokasi berbeda, tiga debt collector lainnya ditangkap di wilayah Kronjo setelah mencoba mengambil paksa motor milik warga. Polisi menyita motor dan HP pelaku sebagai barang bukti.

