Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Banten Jumat, 23 Mei 2025 15:45 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna, Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance. Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten.

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. “Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan. Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

BACA JUGA:  Berkas Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Perbankan dan Pengusaha Dibidik

Advertisement

Dian mengatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. “Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” kata Dian.

Adapun barang bukti yang disita yaitu :
• 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia
• 1 Lembar surat perjanjian over kredit
• 1 Bundel perjanjian pembiayaan
• 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
• 1 Lembar BA serah terima kendaraan

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap Dian.

BACA JUGA:  Konsolidasi Menyongsong Pemilu 2029: Ahmad Yani Lantik Kepengurusan DPW dan DPD Partai Masyumi Se-Banten

Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tutup Dian (Bidhumas).

Advertisement

Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version