GazanaPublika.com, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan seorang perwira muda dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Menurutnya, perwira seharusnya menjadi teladan sekaligus pengawas bagi prajurit, bukan justru terlibat dalam tindakan yang berujung petaka.
Hasanuddin menyoroti bahwa perwira yang dimaksud masih berpangkat Letnan Dua dan merupakan lulusan Akademi Militer yang relatif baru. “Umurnya mungkin baru 24 atau 25 tahun, tetapi sudah terseret dalam kasus seperti ini. Ini sangat saya sesalkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, peran komandan peleton bukan hanya memimpin secara formal, tetapi juga tinggal bersama prajurit di barak untuk memantau, mengendalikan, dan memberi arahan. “Perwira remaja itu mestinya ada di tengah anak buahnya, bukan malah ikut dalam perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya berasal dari jajaran perwira.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira tersebut diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan. Ia mengacu pada Pasal 132 KUHPM yang mengatur sanksi bagi atasan militer yang secara sengaja mengizinkan atau tidak mencegah tindakan kekerasan oleh bawahan.
“Struktur di militer jelas, mulai dari Komandan Regu hingga Komandan Kompi. Artinya, ada tanggung jawab berjenjang terhadap setiap peristiwa yang terjadi di unit masing-masing,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
