GazanaPublika.com, Jakarta — Penyelesaian kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah kedua pihak menempuh mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Langkah tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, pendekatan serupa patut dipertimbangkan bagi tersangka lain dalam perkara yang sama, seiring terbukanya ruang hukum melalui aturan baru dalam KUHP dan KUHAP.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran atas penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. Ia menilai, proses yang ditempuh menunjukkan hadirnya pendekatan hukum yang lebih menekankan pada kemanfaatan dan rekonsiliasi.

“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penerapan RJ dalam perkara ini menjadi penanda perubahan dalam sistem hukum nasional.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

“Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” pungkasnya.

Dari pihak kepolisian, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan bahwa SP3 telah diterbitkan sebagai bagian dari akomodasi atas kesepakatan damai yang ditempuh para pihak.

“Sudah (terbitkan SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada prinsip menghadirkan keadilan substantif melalui mekanisme RJ.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Diketahui, sebelum terbitnya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses rekonsiliasi yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan.

Redaksi

Exit mobile version