Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Kediamannya

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Kediamannya

Nasional Sabtu, 20 Juni 2026 12:14 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026). Keduanya diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka, yang kini tengah bergerak cepat untuk mengupayakan langkah hukum lanjutan.

Advertisement

Kronologi Penangkapan di Apartemen

Kabar mengenai diamankannya Dokter Tifa pertama kali dihembuskan oleh salah satu penasihat hukumnya, Ramdansyah. Berdasarkan pesan yang beredar di internal tim advokat, Dokter Tifa dijemput oleh petugas kepolisian di kediamannya.

• Lokasi & Waktu: Dokter Tifa dijemput oleh personel Polda Metro Jaya di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.

BACA JUGA:  Mahfud MD Duga Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Tidak Mungkin Cuma Dua Tersangka

• Status Hukum: Pihak kuasa hukum sempat melakukan konfirmasi langsung kepada tim penyidik di lapangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, status tindakan tersebut dikategorikan sebagai upaya ‘diamankan’ guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Merespons tindakan tegas dari penyidik Polda Metro Jaya, Refly Harun selaku perwakilan dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, angkat bicara di Jakarta pada Jumat (19/6/2026) siang. Pihaknya mendesak agar aparat kepolisian tidak melakukan penahanan rutan terhadap kedua kliennya.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” tegas Refly Harun saat memberikan keterangan kepada awak media.

Siapkan Jaminan dari Tokoh Nasional

Guna memuluskan permohonan penangguhan penahanan tersebut, Refly Harun membeberkan sejumlah strategi dan langkah konstitusional yang tengah dipersiapkan oleh tim hukum.

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Salah satu poin utamanya adalah menggalang dukungan moral dan jaminan dari sejumlah tokoh nasional agar penahanan fisik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dibatalkan. Tim hukum menilai penahanan tidak diperlukan lantaran kedua tersangka dianggap tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka kooperatif,” lanjut Refly.

Hingga berita ini diturunkan, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya guna menggali keterangan lebih mendalam terkait konstruksi kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Nasional

Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.