Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dari London, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan dan Tambang

Dari London, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan dan Tambang

Berita Utama Rabu, 21 Januari 2026 22:52 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden RI Prabowo Subianto

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta — Keputusan itu diambil jauh dari Tanah Air, namun dampaknya langsung menggema hingga ke sektor kehutanan dan pertambangan nasional. Dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin dari London, Inggris, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha puluhan perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan hutan dan sektor terkait.

Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kemudian mengumumkan bahwa total 28 perusahaan resmi kehilangan izin operasionalnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari dua klaster utama: pemanfaatan hutan dan sektor non-kehutanan.

Advertisement

“Sebanyak 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total mencapai 1.010.991 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Kedatangan Kapal Induk Pertama Indonesia, Garibaldi Jadi Perhatian

Daftar yang ditampilkan pemerintah juga memuat nama satu perusahaan tambang emas besar, PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Kehadiran nama tersebut langsung menarik perhatian publik dan pelaku industri.

Menurut Prasetyo, keputusan pencabutan izin ini tidak datang secara tiba-tiba. Satgas PKH lebih dulu melakukan audit dan investigasi menyusul rangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil temuan itulah yang kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden.

“Pada Senin kemarin, dari London, Inggris, melalui rapat terbatas via Zoom, Bapak Presiden memimpin langsung pertemuan. Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo.

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Pemerintah menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sekaligus penegakan hukum lingkungan. Di balik pencabutan izin tersebut, negara ingin mengirimkan sinyal tegas bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab menjaga ekosistem dan meminimalkan risiko bencana di masa depan.

Advertisement

Pemerintah Prabowo Presiden
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version