Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dari London, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan dan Tambang

Dari London, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan dan Tambang

Berita Utama Rabu, 21 Januari 2026 22:52 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden RI Prabowo Subianto

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta — Keputusan itu diambil jauh dari Tanah Air, namun dampaknya langsung menggema hingga ke sektor kehutanan dan pertambangan nasional. Dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin dari London, Inggris, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha puluhan perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan hutan dan sektor terkait.

Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kemudian mengumumkan bahwa total 28 perusahaan resmi kehilangan izin operasionalnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari dua klaster utama: pemanfaatan hutan dan sektor non-kehutanan.

Advertisement

“Sebanyak 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total mencapai 1.010.991 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).

BACA JUGA:  Redakan Ketegangan Global, AS dan Iran Resmi Teken MOU Damai: Ini 14 Poin Lengkapnya

Daftar yang ditampilkan pemerintah juga memuat nama satu perusahaan tambang emas besar, PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Kehadiran nama tersebut langsung menarik perhatian publik dan pelaku industri.

Menurut Prasetyo, keputusan pencabutan izin ini tidak datang secara tiba-tiba. Satgas PKH lebih dulu melakukan audit dan investigasi menyusul rangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil temuan itulah yang kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden.

“Pada Senin kemarin, dari London, Inggris, melalui rapat terbatas via Zoom, Bapak Presiden memimpin langsung pertemuan. Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo.

BACA JUGA:  Kecam Persekusi Diskusi di UGM, Aliansi Padepokan Adat dan Seni Tradisional Keluarkan 8 Poin Pernyataan Sikap

Pemerintah menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sekaligus penegakan hukum lingkungan. Di balik pencabutan izin tersebut, negara ingin mengirimkan sinyal tegas bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab menjaga ekosistem dan meminimalkan risiko bencana di masa depan.

Advertisement

Pemerintah Prabowo Presiden
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.