GazanaPublika.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi beredarnya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS) yang disebut memuat rencana akses lintas udara militer di wilayah kedaulatan Indonesia. Ia menegaskan, hingga saat ini informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum disertai pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi menyeluruh dari otoritas terkait.
Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Sukamta menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kerja sama pertahanan dan akses ruang udara. Menurutnya, Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif guna memastikan setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi serta kepentingan rakyat Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif dan tidak boleh mengganggu prinsip kedaulatan nasional. Jika terdapat kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek pertahanan negara, menurutnya hal itu wajib melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sukamta merujuk pada UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 10, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018, yang mengatur kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional. Ia menegaskan, setiap perjanjian yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara harus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan parlemen.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS itu menekankan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib melalui prosedur yang ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance. Karena itu, ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.
Sukamta menambahkan, posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Indo-Pasifik menjadikan setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang. Transparansi pemerintah, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari kesalahpahaman di tingkat nasional maupun internasional.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan juga telah memberikan penjelasan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal yang sedang dibahas secara internal dan antarinstansi, serta belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa telah ada keputusan final mengenai akses bebas lintas udara militer AS di wilayah Indonesia.
Dengan isu yang terus menjadi sorotan publik, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta agar polemik mengenai kedaulatan ruang udara nasional tidak berkembang menjadi spekulasi yang berlebihan.
Puluhan Massa Ojol Geruduk Kantor SMRC, Tuntut Saiful Mujani Minta Maaf soal Video ‘Jatuhkan Prabowo’

