Advertisement
GazanaPublika.com, Jalarta — Upaya pembenahan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahapan baru setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan reformasi yang diajukan Komite Percepatan Reformasi Polri. Persetujuan tersebut menjadi landasan awal bagi pemerintah untuk membawa agenda perubahan kelembagaan dan manajerial kepolisian ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), saat Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Forum tersebut menjadi ruang pemaparan menyeluruh mengenai arah reformasi yang dirancang sebagai pijakan memperkuat tata kelola institusi kepolisian nasional.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah merampungkan laporan komprehensif yang disusun selama tiga bulan. Penyusunan dokumen itu melibatkan masukan dari berbagai unsur pemangku kepentingan, yang kemudian dirangkum dalam 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman.
Dokumen tersebut berisi rekomendasi strategis mengenai reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari penguatan aspek kelembagaan hingga pembaruan sistem manajemen internal. Seluruh materi itu, menurut komisi, telah dibaca langsung oleh Presiden dan menjadi bahan pembahasan sepanjang pertemuan berlangsung.
Persetujuan terhadap enam poin reformasi itu kini menjadi penanda bahwa agenda pembaruan tubuh kepolisian mulai diarahkan ke tahap kebijakan konkret melalui revisi regulasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menyusun kerangka reformasi yang lebih menyeluruh, dengan orientasi pada penguatan institusi, efektivitas tata kelola, dan pembenahan sistem internal kepolisian ke depan.
Advertisement
