Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Praperadilan: Kata Febrie, Polri Santai Saja

Praperadilan: Kata Febrie, Polri Santai Saja

Berita Utama Selasa, 18 Agustus 2026 15:54 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama — terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL — ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Permohonan kedua — Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL — ditujukan khusus kepada Kejaksaan Agung.

Praperadilan pada hakikatnya bukanlah pemeriksaan substansi perkara, melainkan mekanisme pengujian prosedural demi menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang penegak hukum. Setiap orang yang disangka tindak pidana harus dianggap belum bersalah, dan hak-haknya tetap dihormati. Dalam konteks ini, praperadilan adalah instrumen negara beradab untuk menjamin harkat dan martabat setiap orang merdeka tidak dirusak secara sewenang-wenang.

Advertisement

Isu Kewenangan Penyidik: Siapa yang Berwenang?

Pasal utama yang menjadi sorotan adalah siapa yang berwenang menetapkan seseorang menjadi tersangka, melakukan penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hanya penyidik yang diangkat dalam jabatan fungsional dan ditugaskan secara khusus dalam surat perintah tugas untuk satu perkara yang berwenang melakukan tindakan-tindakan paksa tersebut. Tidak semua jaksa dan tidak semua polisi otomatis berstatus penyidik dalam setiap perkara.

BACA JUGA:  Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

Permasalahan muncul ketika perkara ini semula disidik oleh penyidik Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan — kemudian perkara diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Secara hukum, wewenang penyidikan telah beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejagung. Artinya, penyidik Polri sudah tidak memiliki wewenang apa pun lagi dalam perkara ini.

“Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak berguna.” — Maksim hukum Lex non praecipit inutilia, quia inutilis labor stultus.

Jika demikian, menjadikan penyidik Polri sebagai pihak yang dituju dalam praperadilan terlihat tidak logis secara hukum. Sekalipun hakim mengabulkan permohonan tersebut, apa yang dapat dilakukan penyidik Polri yang sudah tidak memegang wewenang? Perintah hakim menjadi tidak berguna.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Persoalan Hukum Pencucian Uang & KUHP Baru

Di sisi lain, tim hukum Febrie mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan pencucian uang. Pasal 622 ayat (1) KUHP baru ternyata menimbulkan ketidakjelasan hubungan antara UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ketentuan baru dalam KUHP, terutama terkait pasal korupsi (Pasal 607). Selain itu, peristiwa yang disangkakan terjadi sebelum KUHP baru berlaku, sehingga muncul pertanyaan hukum mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka — sesuai asas ius transitorium dan lex favor reo.

Jaksa yang Berjuang, Polri yang Santai

Pada akhirnya, sidang praperadilan ini justru akan menjadi panggung bagi jaksa penyidik untuk membuktikan keabsahan prosedur dan argumentasi hukum mereka. Seluruh beban pembuktian prosedural dan interpretasi norma berada di pundak Kejaksaan. Sementara itu, penyidik Polri dapat bersantai — karena wewenang mereka telah berakhir dan tidak ada lagi yang dapat mereka lakukan dalam perkara ini.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Nasional

Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

Berita Utama

Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

BERITA TERBARU

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Polda Banten Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Terjebak Kericuhan Saat Penyampaian Aspirasi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.