GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama — terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL — ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Permohonan kedua — Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL — ditujukan khusus kepada Kejaksaan Agung.
Praperadilan pada hakikatnya bukanlah pemeriksaan substansi perkara, melainkan mekanisme pengujian prosedural demi menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang penegak hukum. Setiap orang yang disangka tindak pidana harus dianggap belum bersalah, dan hak-haknya tetap dihormati. Dalam konteks ini, praperadilan adalah instrumen negara beradab untuk menjamin harkat dan martabat setiap orang merdeka tidak dirusak secara sewenang-wenang.
Isu Kewenangan Penyidik: Siapa yang Berwenang?
Pasal utama yang menjadi sorotan adalah siapa yang berwenang menetapkan seseorang menjadi tersangka, melakukan penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hanya penyidik yang diangkat dalam jabatan fungsional dan ditugaskan secara khusus dalam surat perintah tugas untuk satu perkara yang berwenang melakukan tindakan-tindakan paksa tersebut. Tidak semua jaksa dan tidak semua polisi otomatis berstatus penyidik dalam setiap perkara.
Permasalahan muncul ketika perkara ini semula disidik oleh penyidik Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan — kemudian perkara diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Secara hukum, wewenang penyidikan telah beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejagung. Artinya, penyidik Polri sudah tidak memiliki wewenang apa pun lagi dalam perkara ini.
“Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak berguna.” — Maksim hukum Lex non praecipit inutilia, quia inutilis labor stultus.
Jika demikian, menjadikan penyidik Polri sebagai pihak yang dituju dalam praperadilan terlihat tidak logis secara hukum. Sekalipun hakim mengabulkan permohonan tersebut, apa yang dapat dilakukan penyidik Polri yang sudah tidak memegang wewenang? Perintah hakim menjadi tidak berguna.
Persoalan Hukum Pencucian Uang & KUHP Baru
Di sisi lain, tim hukum Febrie mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan pencucian uang. Pasal 622 ayat (1) KUHP baru ternyata menimbulkan ketidakjelasan hubungan antara UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ketentuan baru dalam KUHP, terutama terkait pasal korupsi (Pasal 607). Selain itu, peristiwa yang disangkakan terjadi sebelum KUHP baru berlaku, sehingga muncul pertanyaan hukum mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka — sesuai asas ius transitorium dan lex favor reo.
Jaksa yang Berjuang, Polri yang Santai
Pada akhirnya, sidang praperadilan ini justru akan menjadi panggung bagi jaksa penyidik untuk membuktikan keabsahan prosedur dan argumentasi hukum mereka. Seluruh beban pembuktian prosedural dan interpretasi norma berada di pundak Kejaksaan. Sementara itu, penyidik Polri dapat bersantai — karena wewenang mereka telah berakhir dan tidak ada lagi yang dapat mereka lakukan dalam perkara ini.

