GazanaPublika.com, Jakarta — Persoalan penggunaan wajah dalam sebuah film dokumenter kini berlanjut ke proses hukum. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono, penggarap film ‘Pesta Babi’, pada 27 Oktober 2026, menyusul laporan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemanggilan Dandhy sebelumnya mengalami penundaan. Seorang rekannya juga dijadwalkan dimintai keterangan pada 28 Oktober 2026.
“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Polisi menegaskan, penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan masyarakat, sehingga belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
“Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik,” kata Budi.
Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan bukti atau alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana, perkara dapat dihentikan.
“Tapi apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Laporan terhadap Dandhy berawal dari keberatan Mama Sinta atas penayangan film ‘Pesta Babi’ yang menampilkan dirinya. Mama Sinta mengaku tidak pernah dimintai izin maupun diajak berbicara oleh pihak pembuat film sebelum wajahnya ditampilkan kepada publik.
Keberatan itu pula yang mendorongnya datang ke Jakarta untuk melaporkan Dandhy dan seorang Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.
“Mereka putar film ‘Pesta Babi’ itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” terang Mama Sinta.
Ia kembali menegaskan keberatannya karena merasa wajahnya digunakan dan disebarluaskan tanpa persetujuannya.
“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Dandhy sebelumnya merespons pelaporan tersebut dengan menyoroti perbedaan cara Mama Sinta ditampilkan di ruang publik ketika film itu digarap dan setelah film tersebut beredar. Dalam pernyataan yang diunggah melalui Instagram dan dilihat detikcom pada 2 Juni, Dandhy menyebut pihaknya mendukung Mama Sinta saat memperjuangkan tanah ulayatnya dengan identitas yang jelas.
“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukungnya, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy.
Ia kemudian mempertanyakan kemunculan Mama Sinta setelah film tersebut tayang, yang menurutnya berbeda dari sebelumnya.
“Kini Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah,” lanjutnya.
Dandhy juga menilai polemik tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih luas di Papua, terutama isu kolonialisme yang selama ini menjadi sorotannya.
“Satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua,” ujar Dandhy.
Perbedaan pandangan antara pelapor dan pihak terlapor kini berhadapan dengan proses penyelidikan kepolisian. Pokok persoalannya bukan hanya keberatan Mama Sinta atas penayangan wajahnya, tetapi juga dugaan penggunaan identitas dalam karya film tanpa izin yang menurutnya diperlukan. Namun, apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh. Dikutip dari detikNews, Jumat (23/10/2026).

