Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Nasional Jumat, 23 Oktober 2026 2:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang semula dijadwalkan berlaku pada Oktober 2026 kembali ditunda hingga Oktober 2028. Pemerintah beralasan, kebijakan tersebut diperlukan agar pelaku usaha kecil memiliki waktu lebih panjang untuk memenuhi ketentuan tanpa terbebani biaya sertifikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan penundaan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan mengevaluasi kondisi pelaku usaha di lapangan.

Advertisement

Menurut Maman, kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan yang baru muncul pada masa pemerintahan Prabowo. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Namun, pemerintah menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum siap memenuhi kewajiban tersebut, baik dari sisi kemampuan menjalankan prosedur maupun biaya yang harus dikeluarkan.

“Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA:  Sudaryono Resmi Dilantik, Pengamat Sorot Latar Belakang Politik dan PR Berat MBG

Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin kewajiban sertifikasi halal justru mengganggu keberlangsungan usaha kecil. Karena itu, Presiden meminta agar tenggat penerapan aturan tersebut diperpanjang.

“Nah karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028 maksudnya,” bebernya.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, hingga saat ini telah diterbitkan 4.432.039 sertifikat halal untuk entitas usaha. Sementara itu, jumlah produk yang telah mengantongi sertifikasi halal diperkirakan mencapai sekitar 16 juta produk.

Maman mengakui capaian tersebut masih jauh dari keseluruhan kebutuhan sertifikasi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan agar pelaku usaha memiliki kesempatan lebih luas memenuhi persyaratan.

“Tapi kalau produknya itu kurang lebih sekitar 16 jutaan. Nah artinya maksud saya, ini masih jauh sekali dari yang kita,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, Kementerian UMKM tengah membahas mekanisme pelaksanaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro dan kecil, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

BACA JUGA:  DPR Setujui Pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto Disahkan sebagai Pengganti

Pembahasan itu diarahkan untuk merumuskan pola penerapan yang dinilai lebih sesuai dengan kemampuan pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan program sertifikasi halal.

“Formula yang terbaik seperti apa polanya, langkahnya seperti apa. Ini yang sedang kita pikirkan dan siapkan. Karena faktanya hari ini beberapa UMKM kita lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikat halal ini. Ini yang sedang kita cari, solusi dan caranya langkah terbaiknya seperti apa,” imbuh Maman.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Susiwijono menjelaskan penyesuaian dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, penahapan kewajiban sertifikasi halal dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Berita Utama

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

Nasional

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

Nasional

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

BERITA TERBARU

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version