Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang semula dijadwalkan berlaku pada Oktober 2026 kembali ditunda hingga Oktober 2028. Pemerintah beralasan, kebijakan tersebut diperlukan agar pelaku usaha kecil memiliki waktu lebih panjang untuk memenuhi ketentuan tanpa terbebani biaya sertifikasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan penundaan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan mengevaluasi kondisi pelaku usaha di lapangan.
Advertisement
Menurut Maman, kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan yang baru muncul pada masa pemerintahan Prabowo. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Namun, pemerintah menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum siap memenuhi kewajiban tersebut, baik dari sisi kemampuan menjalankan prosedur maupun biaya yang harus dikeluarkan.
“Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin kewajiban sertifikasi halal justru mengganggu keberlangsungan usaha kecil. Karena itu, Presiden meminta agar tenggat penerapan aturan tersebut diperpanjang.
“Nah karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028 maksudnya,” bebernya.
Berdasarkan data Kementerian UMKM, hingga saat ini telah diterbitkan 4.432.039 sertifikat halal untuk entitas usaha. Sementara itu, jumlah produk yang telah mengantongi sertifikasi halal diperkirakan mencapai sekitar 16 juta produk.
Maman mengakui capaian tersebut masih jauh dari keseluruhan kebutuhan sertifikasi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan agar pelaku usaha memiliki kesempatan lebih luas memenuhi persyaratan.
“Tapi kalau produknya itu kurang lebih sekitar 16 jutaan. Nah artinya maksud saya, ini masih jauh sekali dari yang kita,” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, Kementerian UMKM tengah membahas mekanisme pelaksanaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro dan kecil, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pembahasan itu diarahkan untuk merumuskan pola penerapan yang dinilai lebih sesuai dengan kemampuan pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan program sertifikasi halal.
“Formula yang terbaik seperti apa polanya, langkahnya seperti apa. Ini yang sedang kita pikirkan dan siapkan. Karena faktanya hari ini beberapa UMKM kita lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikat halal ini. Ini yang sedang kita cari, solusi dan caranya langkah terbaiknya seperti apa,” imbuh Maman.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Susiwijono menjelaskan penyesuaian dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, penahapan kewajiban sertifikasi halal dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Advertisement
