Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kapolri Ungkap 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 22 Perusahaan Terafiliasi Asing Diselidiki

Kapolri Ungkap 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 22 Perusahaan Terafiliasi Asing Diselidiki

Nasional Jumat, 23 Oktober 2026 23:38 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta  — Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai mengarah pada pertanggungjawaban korporasi. Kepolisian telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, sementara puluhan perusahaan lain yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) masih dalam proses penanganan hukum.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam laporan itu, Polri juga mengungkap penanganan ratusan perkara karhutla yang melibatkan perorangan.

Advertisement

Untuk kasus perorangan, sebanyak 13 Polda telah melakukan penegakan hukum. Tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari jumlah tersebut, 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suyudi merinci, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 masih dalam penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektar, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ujar Suyudi.

BACA JUGA:  Dokter Tifa: 12 Tahun Jokowi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM Tahun 2017

Namun, perhatian penegakan hukum tidak hanya tertuju pada individu. Polri juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah terdampak karhutla.

Berdasarkan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, penanganan perkara korporasi melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Total terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dari perkembangan tersebut, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Sebelas korporasi dalam kelompok ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Sementara itu, terdapat 71 laporan polisi yang proses penyidikannya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dua korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.

“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” papar Suyudi.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korporasi mencakup perusahaan dengan afiliasi penanaman modal asing. Namun, laporan yang disampaikan Kapolri belum merinci negara asal masing-masing perusahaan. Afiliasi asing juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana; penetapan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.

BACA JUGA:  Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Suyudi turut memaparkan luasan konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.

Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” imbuh Suyudi.

Data yang dipaparkan Kapolri memperlihatkan dua jalur penanganan hukum karhutla, yakni terhadap perorangan dan korporasi. Di tengah besarnya luasan konsesi serta area terbakar yang tercatat, perkembangan penyidikan menjadi penting untuk menjelaskan dugaan peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pencabutan izin perusahaan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/10/2026).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

Nasional

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Nasional

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Berita Utama

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

BERITA TERBARU

Shalat Jumat Keliling di Masjid Jami Al Mutoharo, Wakapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version