Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali. Keppres ini juga mencakup pemberhentian Arya sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masa jabatan tahun 2019-2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024).
Advertisement
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPD dengan nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2024. Pemberhentian Arya ini merupakan hasil dari aduan masyarakat dan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terkait dugaan penghinaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh Arya Wedakarna.
“Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI,” jelas Ari.
Sebelumnya, senator perwakilan dari Bali, Arya Wedakarna, secara resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI melalui rapat paripurna di Senayan pada Jumat pagi (2/2/2024).
Keputusan BK DPD RI tersebut secara resmi memberlakukan sanksi berat kepada pria yang dikenal dengan sebutan AWK itu, dengan memberhentikannya atau mencabut jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali.
Arya Wedakarna diberhentikan karena terbukti melanggar sumpah atau janji, kode etik, dan tata tertib DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Sidang yang membacakan keputusan tersebut dipimpin oleh I Made Mangku Pastika, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 perauran DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N Aya Wedakarna anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik atau tata tertib DPD RI. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Pastika dalam rapat paripurna di Senayan, Jumat pagi (2/2/2024).
Keputusan BK DPD RI ini berakar dari aduan masyarakat dan laporan MUI Bali yang menyebut Arya Wedakarna menghina agama Islam dalam kunjungan kerjanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.
Arya Wedakarna, atau AWK, adalah seorang politisi asal Bali yang memiliki dukungan suara untuk DPD RI bersama tiga politisi lainnya, yaitu I Made Pastika, Bambang Santoso, dan lainnya. (Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
