Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Presiden Jokowi Tanda-tangani Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna Buntut Menista Agama Islam

Presiden Jokowi Tanda-tangani Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna Buntut Menista Agama Islam

Berita Utama Jumat, 1 Maret 2024 5:40 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali. Keppres ini juga mencakup pemberhentian Arya sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masa jabatan tahun 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024).

Advertisement

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPD dengan nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2024. Pemberhentian Arya ini merupakan hasil dari aduan masyarakat dan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terkait dugaan penghinaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh Arya Wedakarna.

“Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI,” jelas Ari.

BACA JUGA:  Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

Sebelumnya, senator perwakilan dari Bali, Arya Wedakarna, secara resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI melalui rapat paripurna di Senayan pada Jumat pagi (2/2/2024).

Keputusan BK DPD RI tersebut secara resmi memberlakukan sanksi berat kepada pria yang dikenal dengan sebutan AWK itu, dengan memberhentikannya atau mencabut jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali.

Arya Wedakarna diberhentikan karena terbukti melanggar sumpah atau janji, kode etik, dan tata tertib DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Sidang yang membacakan keputusan tersebut dipimpin oleh I Made Mangku Pastika, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 perauran DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N Aya Wedakarna anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik atau tata tertib DPD RI. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Pastika dalam rapat paripurna di Senayan, Jumat pagi (2/2/2024).

BACA JUGA:  KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

Keputusan BK DPD RI ini berakar dari aduan masyarakat dan laporan MUI Bali yang menyebut Arya Wedakarna menghina agama Islam dalam kunjungan kerjanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.

Arya Wedakarna, atau AWK, adalah seorang politisi asal Bali yang memiliki dukungan suara untuk DPD RI bersama tiga politisi lainnya, yaitu I Made Pastika, Bambang Santoso, dan lainnya. (Sumber: Liputan6.com)

Advertisement

Islam Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version