Jakarta, GazanaPublika.com – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilaporkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, keduanya diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Sugeng menyampaikan bahwa laporan IPW menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari beberapa perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tersebut diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng dalam bentuk cashback.
Jumlah cashback yang diduga terlibat mencapai sekitar 16 persen, dengan pembagian untuk tiga pihak. Rinciannya adalah 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang melibatkan pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
KPK akan melakukan penyelidikan terkait laporan ini untuk mengungkap kebenaran atas dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng dalam skandal ini.
“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan tersebut menyangkut dugaan gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus tersebut diduga mengarah ke Ganjar, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Sehubungan dengan cashback sebesar 16 persen dari perusahaan asuransi, sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan tersebut.
Dugaan nilai gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar, setara dengan 5,5 persen cashback yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” ujar Sugeng.
Dalam konteks terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan telah menerima laporan tersebut.
“Setelah kami cek, benar adanya laporan masyarakat yang dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Laporan di KPK akan diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK dengan melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali. (Sumber: Kompas.com)

