Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Ormas ‘Gerakan Rakyat Indonesia Baru’ (GRIB) Jaya resmi mengambil langkah hukum tegas untuk merespons pelaporan yang dilakukan oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar. Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan laporan balik terhadap Ilma ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan balik dari pihak Hercules tersebut secara resmi didaftarkan dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA pada (25/5/2026). Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya Ilma mengadukan Hercules ke polisi atas tuduhan dugaan penyekapan yang disebut-sebut terjadi pada akhir pekan lalu.
Advertisement
“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya,” kata juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/5/2026).
Menurut penjelasan Hika, laporan hukum tersebut menyasar saudari Ilma (IF) beserta rekan-rekannya yang dinilai telah menyebarkan informasi yang berlebihan dan tidak dapat dipastikan kebenarannya di ruang publik.
“Kita laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana),” ujarnya.
Sebagai basis penguat laporan, tim hukum Hercules turut melampirkan beberapa rekaman pernyataan terlapor di media sosial yang dinilai telah menggoreng isu demi kepentingan tertentu dan merugikan nama baik pimpinan mereka.
“Bukti dari link media, socmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasat mata kita peroleh dan barbuk (barang bukti) kita diterima dengan baik oleh SPKT,” tuturnya.
Hika menambahkan bahwa tindakan hukum ini sekaligus menjadi sebuah peringatan agar tidak ada pihak yang mencoba menaikkan reputasi dengan cara menjatuhkan orang lain melalui polemik yang dilebih-lebihkan.
“Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang,” tuturnya.
“Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan komentar Sebelum analisa duduk perkara seperti apa,” imbuhnya menambahkan.
Sebelum adanya pelaporan balik ini, pihak pelapor yakni Ilma Sani Fitriana didampingi kuasa hukumnya terlebih dahulu membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register
STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal (22/5/2026). Tudingan penyekapan tersebut mengemuka setelah rumah orang tuanya di Depok sempat digeruduk oleh massa ormas.
Advertisement
