Jakarta, GazanaPublika.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyoroti keterbatasan waktu 14 hari yang ditetapkan MK untuk menyelesaikan sengketa pilpres. Menurutnya, waktu tersebut tidak ideal untuk menangani kompleksitas kecurangan atau anggapan kecurangan dalam perkara pilpres.

Pasal 475 UU Pemilu mengatur batas waktu 14 hari untuk penyelesaian sengketa pilpres, sementara sengketa pileg memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari, dan sengketa pilkada 45 hari.

“Dalam batas penalaran yang wajar, dapatkah MK secara komprehensif menangani perkara pilpres dengan berbagai kompleksitas kecurangan dalam waktu 14 hari, mungkin hanya dua perkara?” ujar Suhartoyo kepada wartawan pada Rabu (6/4/2024) malam.

Meskipun mengutarakan kekhawatirannya terkait keterbatasan waktu, Suhartoyo berjanji untuk memaksimalkan penanganan perkara pilpres sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan pertanyaan retoris terkait kemampuan MK menangani sengketa dalam waktu yang terbatas, sambil tetap optimistis dalam menjalankan tugasnya.

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” sambungnya.

Suhartoyo menyampaikan, berdasarkan pengalaman dari sengketa pilpres sebelumnya, permintaan untuk menghadirkan saksi sangat melimpah. Di samping itu, para pemohon dapat menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan. Namun, Suhartoyo menjelaskan pandangannya terkait batas waktu 14 hari.

“Kita biasanya hanya mendengar 15 saksi, bukan begitu? Ingat kasus 2019. Sekarang, misalnya, ada 1000 dalil, maka saksinya juga harus 1000. Kapan kita bisa memeriksa 1000 saksi?” ucap Suhartoyo.

Ia menegaskan bahwa setiap dalil harus dibuktikan dalam persidangan, melalui surat, keterangan saksi, dan ahli. Suhartoyo menyoroti kompleksitas dimensi penyelenggaraan pilpres yang mencakup seluruh Indonesia, berbeda dengan sengketa pileg yang terbatas pada cakupan dapil tertentu atau pilkada pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota tertentu saja.

“Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus),” kata Suhartoyo.

Suhartoyo berharap agar keterbatasan waktu Mahkamah memperoleh pemahaman terhadap kekurangan yang mungkin timbul.

“Ada hal-hal di luar kemampuan MK,” ungkap Suhartoyo.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan, “Secara faktual, MK hanya menyampaikan bahwa sesuai dengan hukum acara yang mengharuskan putusan dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melaksanakannya.”

Untuk informasi lebih lanjut, MK menerima pengajuan permohonan untuk Pilpres dalam waktu maksimal 3 hari setelah KPU mengumumkan perolehan suara. Sementara itu, untuk Pileg, batas waktu pengajuan adalah 3 x 24 jam setelah pengumuman perolehan suara oleh KPU.

MK juga telah menyelenggarakan simulasi besar penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (6/3/2024). Simulasi ini berlangsung di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa simulasi melibatkan pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.

“Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan,” kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.

Fajar menjelaskan bahwa simulasi pra-registrasi melibatkan tahapan pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.

“Simulasi pasca-registrasi mencakup penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan pelaksanaan persidangan. Terakhir, proses pasca-putusan PHPU,” terangnya.

Fajar memberikan jaminan bahwa selama simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon dalam perkara PHPU. Mereka diminta untuk menunjukkan identitas, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas mereka untuk verifikasi di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. (Sumber: Tribunnews.com)

Redaksi

Exit mobile version