Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Upaya penyelesaian secara damai dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai penolakan dari kalangan pemuda. Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap perkara yang menyeret seorang oknum relawan SPPG berinisial SM.
Aktivis pemuda, Dandu, mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. Ia menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak sepatutnya diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai, terlebih jika terdapat dugaan pemberian obat-obatan sebelum peristiwa terjadi.
Advertisement
“Kasus ini tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan lembar perdamaian. Ini adalah kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Mekanisme Restorative Justice haram diterapkan untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Dandu dalam keterangannya kepada media.
Menurut Dandu, perkara tersebut harus ditangani dengan mengutamakan perlindungan dan hak korban. Ia merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Ia juga menyoroti dugaan pemberian obat Hexymer dan Tramadol sebelum kejadian. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diusut untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan serta pelanggaran hukum terkait penggunaan obat-obatan.
Dandu menilai perbedaan posisi antara terduga pelaku yang merupakan orang dewasa dan korban yang masih berusia anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, penyelesaian melalui kesepakatan kekeluargaan berisiko membuat kepentingan korban terabaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa penghentian perkara tanpa penanganan hukum yang semestinya dapat menimbulkan persoalan lebih luas, terutama dalam upaya mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak.
Karena itu, Dandu meminta kepolisian dan kejaksaan tetap menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan penggunaan obat-obatan sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi.
“Trauma fisik dan psikologis yang dialami korban tidak akan hilang hanya dengan surat pernyataan atau ganti rugi materi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga pengadilan demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak kita dari predator seksual,” pungkas Dandu.
Hingga seluruh fakta dan unsur pidananya dipastikan melalui proses hukum, dugaan terhadap SM tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian. Penanganannya juga perlu memperhatikan perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban anak agar proses hukum tidak menambah beban yang dialaminya.
Advertisement
