Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Aktivis Pemuda Tolak Upaya Damai Dugaan Pencabulan Anak

Aktivis Pemuda Tolak Upaya Damai Dugaan Pencabulan Anak

Nasional Jumat, 9 Oktober 2026 21:52 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak —  Upaya penyelesaian secara damai dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai penolakan dari kalangan pemuda. Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap perkara yang menyeret seorang oknum relawan SPPG berinisial SM.

Aktivis pemuda, Dandu, mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. Ia menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak sepatutnya diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai, terlebih jika terdapat dugaan pemberian obat-obatan sebelum peristiwa terjadi.

Advertisement

“Kasus ini tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan lembar perdamaian. Ini adalah kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Mekanisme Restorative Justice haram diterapkan untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Dandu dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dandu, perkara tersebut harus ditangani dengan mengutamakan perlindungan dan hak korban. Ia merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika undang-undang menentukan lain.

BACA JUGA:  Enam Pangdam Baru Muncul Bersamaan dengan Peresmian 204 Satuan TNI

Ia juga menyoroti dugaan pemberian obat Hexymer dan Tramadol sebelum kejadian. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diusut untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan serta pelanggaran hukum terkait penggunaan obat-obatan.

Dandu menilai perbedaan posisi antara terduga pelaku yang merupakan orang dewasa dan korban yang masih berusia anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, penyelesaian melalui kesepakatan kekeluargaan berisiko membuat kepentingan korban terabaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penghentian perkara tanpa penanganan hukum yang semestinya dapat menimbulkan persoalan lebih luas, terutama dalam upaya mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak.

Karena itu, Dandu meminta kepolisian dan kejaksaan tetap menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan penggunaan obat-obatan sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi.

BACA JUGA:  Kapuspen TNI Bantah Isu Prajurit 'Serbu' Polda Metro Jaya, Tegaskan Narasi Provokatif

“Trauma fisik dan psikologis yang dialami korban tidak akan hilang hanya dengan surat pernyataan atau ganti rugi materi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga pengadilan demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak kita dari predator seksual,” pungkas Dandu.

Hingga seluruh fakta dan unsur pidananya dipastikan melalui proses hukum, dugaan terhadap SM tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian. Penanganannya juga perlu memperhatikan perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban anak agar proses hukum tidak menambah beban yang dialaminya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version