Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kapolri Irit Bicara Ditodong Kritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie: ‘Sudah Dibahas di Rapat’

Kapolri Irit Bicara Ditodong Kritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie: ‘Sudah Dibahas di Rapat’

Nasional Jumat, 17 Juli 2026 22:00 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menanggapi secara mendalam kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait ketidaksesuaian prosedur pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026).

Saat ditemui usai kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Listyo Sigit hanya menyebut persoalan tersebut sudah dibahas dan dijelaskan sebelumnya dalam forum rapat penegak hukum.

Advertisement

“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” ujar Sigit singkat sambil tersenyum, kemudian berjalan meninggalkan lokasi ditemui media.

Pertanyaan lanjut terkait alasan pengalihan yang dinilai menyimpang dari KUHAP maupun usulan agar perkara diserahkan sepenuhnya ke KPK pun tidak dijawab. Awak media justru dihalau oleh pengawal ketat Kapolri.

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Mahfud: Bukan Pelimpahan KUHAP, Tak Ada Mekanisme Alih Penyidikan

Kritik tajam Mahfud MD muncul lantaran pengalihan kasus dilakukan saat Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Padahal dalam KUHAP, pelimpahan berkas dari Polri ke Kejaksaan baru berlaku jika berkas telah dinyatakan lengkap atau status P-21.

“Yang terjadi bukan pelimpahan perkara dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita,” tegas Mahfud dalam saluran YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

Mahfud menambahkan, hanya KPK yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan berdasarkan Pasal 10A UU Pemberantasan Korupsi, bukan sebaliknya atau antar penyidik biasa

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah menyalahi aturan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pola yang dilakukan adalah pemindahan kendali penyidikan langsung, bukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.

BACA JUGA:  Dugaan Tindak Kekerasan yang Melibatkan Seorang Anggota Polisi Aktif Mencuat ke Publik

“Ini dari penyidik ke penyidik, hanya beralih dari yang semula ditangani Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Anang, Kamis (16/7/2026).

Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik—sebagian besar mantan penyidik KPK—untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Desakan Alih ke KPK Menguat

Polemik ini memicu desakan luas agar penanganan perkara diserahkan sepenuhnya ke KPK demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat kedudukan Febrie sebelumnya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait usulan tersebut.

Sumber: Kompas.com, ANTARA, laporan terbaru 14–16 Juli 2026

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Nasional

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.