GazanaPublika.com – Prabowo Subianto, presiden terpilih, menolak tudingan bahwa politisasi bantuan sosial (bansos) dapat memengaruhi hasil Pemilihan Presiden 2024. Dalam wawancara dengan Al Jazeera yang disiarkan pada Sabtu (11/5/2024), seperti dikutip Kompas.id (12/5/2024), dia menyebut tuduhan tersebut sebagai kosong dan menyebut pihak yang menuduhnya sebagai kelompok “egois”.
Menurutnya, program bansos telah disetujui oleh semua fraksi partai politik di parlemen dan telah berjalan bertahun-tahun. Dia mencontohkan bahwa meskipun warga Indonesia di luar negeri tidak menerima bansos, tetapi hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) tidak selalu menguntungkan dirinya. Prabowo juga mencatat bahwa meskipun bansos didistribusikan di Provinsi Aceh dan Sumatra Barat, dia kalah dalam perolehan suara di kedua provinsi tersebut.
“Semua bantuan sosial ini diberikan ke seluruh provinsi dan saya kalah dalam dua di antaranya,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, kemenangannya dalam Pilpres 2024 memiliki akar dari sejumlah faktor yang kompleks. Salah satu faktor utama yang dia sebut adalah pengalamannya sebagai calon presiden pada dua pemilihan sebelumnya, yaitu pada Pilpres 2014 dan 2019. Pengalaman ini memberinya wawasan yang mendalam tentang dinamika politik dan kebutuhan masyarakat.
Dengan perolehan suara yang melampaui 58 persen, Prabowo berhasil mengungguli kedua pesaingnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Keberhasilannya juga tercermin dari dominasinya di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, menandakan dukungan yang kuat dari berbagai daerah.
Namun, meskipun menang secara signifikan, kemenangannya tidak luput dari kontroversi. Penantangannya di Mahkamah Konstitusi menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga memengaruhi hasil pemilihan. Tuduhan ini menciptakan keraguan tentang keabsahan kemenangan Prabowo.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim menyatakan bahwa tidak cukup bukti yang menunjukkan adanya pengaruh bansos pemerintah terhadap preferensi pemilih dalam Pilpres 2024. Ini menegaskan bahwa tuduhan politisasi bansos tidak didukung oleh bukti yang kuat. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi memvalidasi kemenangan Prabowo dalam Pilpres 2024 secara resmi.
Sumber: kompas.com

