GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa surat permohonan terkait hal itu sudah dikirimkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada 10 Oktober 2024.

“Presiden telah mengajukan surat kepada Ketua DPR RI pada tanggal 10 Oktober 2024, mengenai permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN yang baru,” ujar Ari Dwipayana ketika dimintai keterangan pada Selasa (15/10/2024).

Menurut Ari, pengajuan surat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Setelah surat tersebut disampaikan, proses selanjutnya akan menjadi kewenangan DPR.

“Untuk tahapan berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada DPR,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima surat tersebut. “Surat bertanggal 10 Oktober 2024 itu sudah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama fraksi-fraksi pada tanggal 14 Oktober 2024,” ungkap Puan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/10/2024).

Mengingat alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru belum terbentuk dan belum ada komisi definitif yang menjadi mitra kerja BIN, Puan menyebutkan bahwa DPR memutuskan untuk membentuk tim khusus guna menindaklanjuti pertimbangan tersebut.

Tim khusus ini akan dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan bertugas membahas pengangkatan serta pemberhentian Kepala BIN yang baru, untuk kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 111-112 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib.

Budi Gunawan, yang dikenal sebagai sosok dekat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dikabarkan akan menjadi bagian dari kabinet pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang. Hingga saat ini, belum ada perwakilan PDI-P yang tampak dari calon-calon menteri yang telah dipanggil Prabowo. Namun, proses pemanggilan masih berlangsung hingga hari ini.

Sumber: Kompas.com

Redaksi

Exit mobile version