Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

Nasional Jumat, 9 Oktober 2026 22:24 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai aliran dana suap dengan total nilai mencapai Rp203,46 miliar yang menyeret nama mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, penerimaan uang bernilai ratusan miliar itu berlangsung sepanjang kurun waktu 2021 hingga Juni 2026. Aliran dana tersebut berasal dari berbagai perusahaan serta pihak-pihak yang berperkara saat Febrie menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, penerimaan dana diduga disamarkan dalam bentuk honorarium atau pembayaran jasa hukum. Uang tersebut dialirkan melalui rekening kantor hukum yang dikelola Febrie bersama dua rekannya, Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sejumlah entitas bisnis tercatat masuk dalam daftar pemberi suap dalam laporan dakwaan tersebut, di antaranya perusahaan BUMN PT Krakatau Steel hingga PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Selain itu, dakwaan jaksa juga merinci penerimaan lain, seperti aliran dana senilai Rp55 miliar dari Tan Kian, Rp60 miliar beserta aset di Bali terkait kasus PT BAS, serta Rp20,6 miliar dari pihak pemasok batu bara.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Soroti Proses Pembahasan yang Tertutup

Guna menampung dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut, tim jaksa menyebut Febrie bersama koleganya diduga sengaja mendirikan sekitar 29 perusahaan cangkang. Persidangan ini menjadi awal dari pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pencucian uang di tubuh lembaga penegak hukum tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Berita Utama

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version