GazanaPublika.com, Surabaya – Gregorius Ronald Tannur telah resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan setelah kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dirinya dinyatakan kembali melalui kasasi. Sementara itu, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memutuskan vonis bebas bagi Ronald, tetap ditahan di Kejati Jatim dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Perbedaan Lokasi Penahanan

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan alasan perbedaan lokasi penahanan antara Ronald Tannur dan ketiga hakim tersebut. Menurut Mia, ketiga hakim itu masih ditahan di Kejati Jatim karena sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Jampidsus, sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus. Mia menyebut bahwa keputusan ini diambil demi kelancaran pemeriksaan yang membutuhkan kehadiran ketiga hakim secara terus-menerus.

“Kalau tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim,” kata Mia saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024), “karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus.”

Perkembangan Pemeriksaan Terhadap Hakim

Saat ini, Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya yang sebelumnya terlibat dalam keputusan bebas Ronald, masih berstatus sebagai tersangka. Mia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiganya akan berlanjut pada Senin (28/10/2024).

“Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan adanya transparansi dalam pemeriksaan kasus ini.

Penahanan Ronald di Rutan Medaeng

Sementara itu, Ronald Tannur telah dipindahkan ke Rutan Medaeng setelah menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap tahanan baru. Mia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Ronald sudah dinyatakan memenuhi syarat, sehingga memungkinkan dirinya untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya tersebut. “Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” jelas Mia.

Belum Ada Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald, Mia menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi ranah penyidik, dan saat ini belum ada agenda pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Belum, di sini kan baru proses, kan itu materi suksesi dari penyidik. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” ungkapnya.

Penegasan Mia menunjukkan bahwa Kejati Jatim saat ini fokus melaksanakan putusan kasasi terhadap Ronald, sedangkan dugaan suap masih akan dipelajari lebih lanjut berdasarkan materi dan bukti yang ditemukan oleh penyidik di tingkat pusat.

Redaksi

Exit mobile version