GazanaPublika.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” di kantor Wakil Presiden pada Senin (11/11/2024). Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan langsung ke kantor Wakil Presiden atau melalui WhatsApp di nomor 081117042207.

Layanan tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden beroperasi Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan kuota harian 50 pengadu. Menurut Deputi Administrasi Setwapres Sapto Harjono, setiap laporan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja dan pengadu dapat memantau perkembangan aduan melalui situs setwapreslapor.go.id.

Sapto menjelaskan bahwa Gibran ingin setiap aduan ditangani cepat. Bila ada kasus yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain, ia memastikan pihak terkait akan segera dihubungi untuk penyelesaian.

Namun, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan. Felia Primaresti, Peneliti Politik dari The Indonesian Institute, menilai hotline ini mungkin berlebihan karena pengaduan administratif umumnya bisa diselesaikan di level lebih rendah. Felia menilai posisi wakil presiden seharusnya lebih fokus pada kebijakan strategis daripada menangani pengaduan teknis langsung.

“Sebagai pimpinan tertinggi, sebaiknya wakil presiden berperan dalam merumuskan arah kebijakan besar, bukan berkutat pada detail operasional,” ujar Felia. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki mekanisme berjenjang untuk menyerap aspirasi masyarakat, seperti musrenbang atau aplikasi pengaduan lain.

Felia khawatir layanan langsung ini justru akan menciptakan potensi tumpang tindih dengan tugas instansi lain dan menambah beban di level puncak, yang bisa mengganggu prioritas penyelesaian isu-isu mendesak.

Sebaliknya, ada pandangan bahwa langkah Gibran ini dapat meningkatkan citra keterbukaan dan responsifnya di mata publik. Langkah ini, menurut Felia, bisa dimaksudkan untuk menunjukkan kepedulian Gibran sebagai pemimpin yang dapat dijangkau dan siap menerima masukan langsung dari masyarakat.

Sumber: tirto.id

Redaksi

Exit mobile version