Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Larang Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

KPK Larang Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Berita Utama Kamis, 26 Desember 2024 5:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi dok. Antaranews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam pernyataan tertulis pada Rabu (25/12/2024). “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” jelasnya.

Advertisement

Menurut Tessa, larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Larangan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan memastikan keberadaan HK dan YHL di dalam negeri untuk mendukung proses penyidikan.

BACA JUGA:  Shin Tae Yong Ungkap Kunci Persija Taklukkan Persib di SUGBK

Sumber dari pejabat KPK mengungkapkan bahwa HK adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sementara YHL merujuk pada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada 23 Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada periode 2017-2022. Sementara itu, Yasonna telah menjalani pemeriksaan pada 18 Desember 2024 terkait perannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan menteri dalam kasus yang turut menyeret Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna memberikan klarifikasi terkait kesalahan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan bahwa Harun Masiku tidak berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan (OTT). Faktanya, Harun diduga sudah berada di Jakarta dan bahkan menginap di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

Peran Harun Masiku

Nama Harun Masiku kembali menjadi sorotan dalam kasus ini. Orang dekat Hasto diduga berperan menjemput Harun dari hotel di Jakarta Pusat dan membuang ponsel Harun ke kali di sekitar Cikini. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui hingga kini.

KPK berharap larangan bepergian ke luar negeri ini dapat mempercepat penyelesaian penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik.

Sumber: Tempo.co

Advertisement

KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version