GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam pernyataan tertulis pada Rabu (25/12/2024). “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” jelasnya.
Menurut Tessa, larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Larangan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan memastikan keberadaan HK dan YHL di dalam negeri untuk mendukung proses penyidikan.
Sumber dari pejabat KPK mengungkapkan bahwa HK adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sementara YHL merujuk pada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada 23 Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada periode 2017-2022. Sementara itu, Yasonna telah menjalani pemeriksaan pada 18 Desember 2024 terkait perannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan menteri dalam kasus yang turut menyeret Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna memberikan klarifikasi terkait kesalahan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan bahwa Harun Masiku tidak berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan (OTT). Faktanya, Harun diduga sudah berada di Jakarta dan bahkan menginap di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Peran Harun Masiku
Nama Harun Masiku kembali menjadi sorotan dalam kasus ini. Orang dekat Hasto diduga berperan menjemput Harun dari hotel di Jakarta Pusat dan membuang ponsel Harun ke kali di sekitar Cikini. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui hingga kini.
KPK berharap larangan bepergian ke luar negeri ini dapat mempercepat penyelesaian penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik.
Sumber: Tempo.co
