Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Larang Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

KPK Larang Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Berita Utama Kamis, 26 Desember 2024 5:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi dok. Antaranews.com

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam pernyataan tertulis pada Rabu (25/12/2024). “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” jelasnya.

Menurut Tessa, larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Larangan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan memastikan keberadaan HK dan YHL di dalam negeri untuk mendukung proses penyidikan.

BACA JUGA:  Volume Kendaraan Meningkat, Polda Banten dan ASDP Terapkan Delaying System

Sumber dari pejabat KPK mengungkapkan bahwa HK adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sementara YHL merujuk pada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada 23 Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada periode 2017-2022. Sementara itu, Yasonna telah menjalani pemeriksaan pada 18 Desember 2024 terkait perannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan menteri dalam kasus yang turut menyeret Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna memberikan klarifikasi terkait kesalahan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan bahwa Harun Masiku tidak berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan (OTT). Faktanya, Harun diduga sudah berada di Jakarta dan bahkan menginap di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Trump Serang CNN usai Tayangkan Klaim Kemenangan Iran, Sebut Ada Unsur Kejahatan

Peran Harun Masiku

Nama Harun Masiku kembali menjadi sorotan dalam kasus ini. Orang dekat Hasto diduga berperan menjemput Harun dari hotel di Jakarta Pusat dan membuang ponsel Harun ke kali di sekitar Cikini. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui hingga kini.

KPK berharap larangan bepergian ke luar negeri ini dapat mempercepat penyelesaian penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik.

Sumber: Tempo.co

KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Berita Utama

Menantang Risiko di Bawah Rel: Langkah Sigap Rano Karno Cegah Petaka ‘Sinkhole’ Lenteng Agung

Berita Utama

Strategi Pengendalian Impor Diperketat guna Menjaga Daya Saing Industri Dalam Negeri

Berita Utama

Langkah Baru Menuju Perdamaian: AS Tawarkan Proposal Konsesi Finansial dan Penghentian Militer kepada Iran

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.