GazanaPublika.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan tanggapan terkait instruksi Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari PDIP menunda keikutsertaan dalam retret di Magelang. Menurut Fadli, retret tersebut merupakan program kenegaraan, bukan kepartaian.

“Ya program ini kan sebenarnya bukan program kepartaian, ini kan daerah-daerah itu kan gubernur, bupati, wali kota, ini kan dari hasil pilkada yang latar belakangnya itu beragam,” ujar Fadli saat ditemui usai pembukaan Sekolah Tani Muda di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Fadli menegaskan bahwa retret ini merupakan bentuk loyalitas kepada negara, bukan kepada partai politik. Ia mengutip pepatah yang menyatakan bahwa loyalitas kepada partai berakhir ketika seseorang memutuskan untuk setia kepada negara.

“(Retret) program negara, jadi harus dibedakan gitu ya, meskipun para gubernur, bupati, atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota itu berasal dari partai politik mana pun, tapi kalau terkait dengan negara loyalitasnya harus kepada loyalitas negara. Itu yang saya kira,” jelas Fadli.

Ia menambahkan, “Ada pepatah mengatakan, ‘my loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins’. Jadi loyalitas kepada partai itu berakhir ketika loyalitas kepada negara itu dimulai. Nah itu, kita akan lihat mana yang negarawan mana yang politisi.”

Fadli melihat langkah Megawati sebagai sebuah pilihan yang bisa menjadi tolok ukur kenegarawanan para kepala daerah. “Saya kira itu pilihan, mau jadi negarawan atau mau jadi politisi? Gitu aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar semua kepala daerah dari PDIP menunda keikutsertaan dalam retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Instruksi ini tertuang dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Surat tersebut dibagikan oleh Jubir PDIP, Guntur Romli, melalui aplikasi WhatsApp.

Instruksi ini muncul setelah penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024. Hasto kini menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

Redaksi

Exit mobile version