GazanaPublika.com, Yogyakarta – Dosen-dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memutuskan untuk meliburkan kelas pada Selasa siang (18/3/2025) agar mahasiswa dapat berpartisipasi dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dan kembalinya dwifungsi TNI. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap rencana revisi UU TNI yang dinilai mengancam profesionalisme militer.

Herlambang Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum UGM, menjelaskan bahwa sivitas akademika UGM, termasuk dosen, pegawai, dan mahasiswa, akan turut serta dalam aksi tersebut. “Sebagian dosen memang meliburkan kelas, tapi mayoritas siang ini tidak banyak kelas karena bulan Ramadan,” ujarnya kepada Tempo, Selasa (18/3/2025).

Aksi yang digelar di Balairung UGM pukul 13.00 WIB ini juga dihadiri oleh elemen dari Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai bentuk solidaritas. Acara direncanakan berlangsung selama satu jam dan akan diisi dengan pembacaan petisi serta sesi mimbar bebas. Peserta aksi juga diimbau untuk mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol protes.

Aksi ini muncul sebagai respons terhadap pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi tersebut dianggap bermasalah karena menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 15 posisi. Hal ini memicu kekhawatiran kembalinya era dwifungsi TNI, di mana militer memiliki peran ganda di bidang pertahanan dan pemerintahan.

Sebelumnya, 192 organisasi masyarakat sipil dan 179 individu telah menandatangani petisi penolakan revisi UU TNI pada Senin (17/3/2025). Petisi yang dibuat di platform Change.org sejak Ahad (16/3/2025) telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang. Mereka menilai revisi UU TNI tidak memiliki urgensi dan justru melemahkan profesionalisme militer.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI berpotensi mengembalikan militerisme. “TNI seharusnya fokus pada fungsi pertahanan, bukan menduduki jabatan sipil,” ujarnya saat membacakan petisi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Tidak ada rapat yang terkesan diam-diam. Rapat di hotel pun terbuka untuk publik,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyanggah pernyataan Dasco. Menurutnya, rapat di hotel bintang lima tersebut tidak transparan karena jurnalis dan organisasi masyarakat sipil tidak diizinkan masuk. “Kalau memang terbuka, mengapa jurnalis disimpan di luar ruangan?” tanyanya.

Isnur menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan revisi UU TNI agar publik dapat mengetahui posisi masing-masing fraksi di DPR. “Kita perlu tahu siapa yang membela rakyat dan siapa yang mendukung dwifungsi TNI,” tegasnya.

Aksi di UGM dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan tingginya kekhawatiran publik terhadap dampak revisi UU TNI. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengancam demokrasi.

Redaksi

Exit mobile version