GazanaPublika.com, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim secara resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), namun tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).
Penyelidikan Menyeluruh: Ijazah SMA hingga Sarjana
Djuhandhani menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menelusuri secara menyeluruh jejak pendidikan Jokowi mulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perkuliahan di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Penyelidikan bukan sekadar menjawab pengaduan masyarakat, namun kami juga memberikan pemahaman kepada publik terkait fakta-fakta yang telah kami kumpulkan, agar situasi nasional tetap tenang,” jelas Djuhandhani.
Ia memastikan bahwa ijazah SMA milik Jokowi adalah dokumen asli berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kesaksian dari sejumlah saksi terkait. Selain itu, pihak penyidik juga telah memastikan bahwa Jokowi memang memenuhi seluruh syarat akademik dan administrasi untuk kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, yang telah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan tiga ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya valid dan otentik,” tambahnya.
Jokowi Diperiksa, Dicecar 22 Pertanyaan
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri dan berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Dalam keterangannya kepada media, Jokowi menyebut dirinya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik, seluruhnya berkaitan dengan riwayat pendidikan dan keaslian dokumen ijazahnya.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya seputar ijazah dari SD, SMP, SMA sampai Universitas,” ungkap Jokowi.
Tak hanya dokumen ijazah, penyidik juga menggali informasi terkait skripsi dan aktivitas Jokowi semasa kuliah, termasuk kegiatan kemahasiswaannya.
Kronologi Laporan dan Penanganan
Laporan dugaan ijazah palsu tersebut diajukan oleh Ketua TPUA, Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan kemudian diterima sebagai Laporan Informasi oleh Bareskrim pada 9 April 2025 dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum.
Setelah serangkaian proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus ini, mengingat tidak ada bukti yang mendukung dugaan pemalsuan.
Keputusan Bareskrim ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang selama ini beredar luas di masyarakat dan media sosial. Pihak kepolisian menekankan pentingnya kejelasan hukum sebagai bentuk kepastian dan stabilitas nasional, terutama setelah Jokowi purna tugas dari jabatannya sebagai Presiden RI.

