Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Andreas Minta Indra Kenz Segera Kembali ke Lapas, Jika Mangkir Siap Dijemput Paksa

Andreas Minta Indra Kenz Segera Kembali ke Lapas, Jika Mangkir Siap Dijemput Paksa

Nasional Selasa, 6 Oktober 2026 17:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan hak tersebut dicabut. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai langkah itu sudah tepat dan meminta Indra Kenz segera kembali menjalani masa hukumannya di lapas.

“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Advertisement

Andreas mengatakan Menteri Imipas memiliki kewenangan untuk membatalkan pembebasan bersyarat apabila persyaratan yang ditetapkan tidak dipenuhi atau terdapat pelanggaran disiplin.

“Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri,” ucap dia.

Karena itu, Andreas meminta Indra Kenz tidak mengabaikan keputusan tersebut. Ia menegaskan Indra harus kembali ke lapas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegas Andreas.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi salah satu bagian dari rangkaian pemberian hak bagi warga binaan.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

BACA JUGA:  Rencana Ekspor Listrik ke Singapura: Belum Deal

Meski demikian, Agus belum menjelaskan secara rinci apakah pencabutan pembebasan bersyarat itu secara otomatis membuat Indra Kenz kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas. Saat keputusan tersebut disampaikan, Indra diketahui telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Persoalan tersebut mencuat setelah Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas di sebuah klaster mewah yang berada di lingkungan Lapas Cibinong. Kementerian Imipas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas yang ditemukan di lokasi tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer di salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, sementara sejumlah isi di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan.

“Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Rudi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

BACA JUGA:  Prabowo Beri Sinyal Kirim Nama Destry Damayanti ke DPR, Belum Tegas Soal Calon Gubernur BI

Di sisi lain, pemberian remisi kepada Indra Kenz juga ikut dievaluasi oleh Ditjenpas Jawa Barat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses pemberian remisi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pemeriksaan secara khusus diarahkan pada pemberian remisi sakit berkepanjangan.

“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi dikutip dari Antara, Rabu (30/9).

Indra Kenz sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama berstatus bebas bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Ia juga harus mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo. Ia divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version