GazanaPublika.com, Medan – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas kejahatan digital. Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (23/6/2025), aparat mengumumkan keberhasilan penangkapan tersangka utama dalam kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang sempat menghebohkan publik pada April lalu.
Pelaku berinisial YWS, dikenal dengan nama alias ‘Presiden Mangkok’, akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Penangkapan ini menjadi titik terang lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka lainnya, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang diciduk usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025.
“Penangkapan terhadap YWS adalah hasil pengembangan dari penyidikan kami atas kasus konten pornografi siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merupakan otak utama sekaligus host dalam kegiatan siaran tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Lebih jauh, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring memaparkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024, dan terus aktif hingga pengungkapan kasus pada April 2025. Pelaku diketahui memanfaatkan setidaknya lima akun berbeda di platform media sosial, dengan akun bernama @presidenmangkok sebagai akun terakhir yang aktif sebelum akhirnya ditutup oleh pihak platform.
“YWS tidak hanya menjadi host, tapi juga merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, untuk tampil dalam siaran langsung bermuatan asusila. Semua itu dilakukan demi mendapatkan keuntungan finansial,” jelas Kombes Doni.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya perangkat elektronik, akses akun digital, serta catatan transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya perputaran uang dari hasil siaran langsung tersebut. Polisi menyebut bahwa YWS bekerja sama erat dengan RA, salah satu tersangka yang lebih dahulu ditangkap, dalam memproduksi dan menyebarkan konten tersebut secara daring.
Atas tindakannya, YWS kini dijerat dengan berbagai pasal berat yang mencerminkan keseriusan kejahatan yang ia lakukan, yakni:
• Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
• Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008
• dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Jo Pasal 55 KUHP
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda besar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengawasan terhadap ruang digital akan terus diperkuat, terutama dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja dari predator online serta konten yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Kami berharap masyarakat dan media bisa turut menjadi mitra kami—mata dan telinga—dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital kita. Kejahatan digital tidak boleh diberi ruang, apalagi jika melibatkan anak-anak,” tegas Kombes Doni Satria Sembiring mengakhiri konferensi persnya.

